Bolehkah Nasabah Mengusir Debt Collector Pinjol? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi Debt Collector
D'On, Jakarta – Keberadaan debt collector pinjaman online (pinjol) sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak pertanyaan muncul, termasuk: apakah nasabah berhak mengusir mereka? Jawabannya bergantung pada situasi dan kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh debt collector tersebut.
Dalam proses penagihan utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara etis, tidak melibatkan intimidasi, kekerasan, atau gangguan yang berlebihan kepada konsumen.
Selain itu, debt collector hanya diperbolehkan menagih pada waktu-waktu tertentu, yaitu:
Hari: Senin hingga Sabtu.
Jam: Pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Debt collector yang melanggar ketentuan ini atau tidak memenuhi syarat-syarat tertentu bisa diminta meninggalkan lokasi. Lalu, apa saja syarat dokumen yang harus dibawa debt collector agar proses penagihan sah?
Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Debt Collector
Sebagai nasabah, Anda memiliki hak penuh untuk meminta debt collector menunjukkan dokumen resmi sebelum melayani mereka. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh pihak penagih:
1. Kartu Identitas Resmi
Debt collector wajib menunjukkan kartu identitas resmi mereka. Identitas ini menjadi bukti bahwa mereka adalah petugas sah yang diutus oleh perusahaan terkait. Sebelum membuka pembicaraan, Anda berhak meminta kartu ini dan mencocokkannya dengan KTP asli dari petugas. Hal ini penting untuk mencegah potensi penipuan atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi, Anda berhak menolak proses penagihan atau bahkan meminta mereka meninggalkan rumah Anda.
2. Sertifikat Profesi
Selain identitas pribadi, debt collector juga harus membawa sertifikat profesi di bidang penagihan. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi resmi yang diakui oleh OJK. Sertifikasi ini menjamin bahwa petugas memiliki kompetensi dan telah dilatih sesuai dengan standar etika profesi penagihan.
Jika mereka tidak memiliki sertifikat ini, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penagihan. Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau ke OJK untuk tindakan lebih lanjut.
3. Surat Tugas Resmi
Dokumen penting lainnya adalah surat tugas resmi dari perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa petugas tersebut bekerja atas nama perusahaan dan bukan pihak independen yang tidak jelas asal-usulnya.
Surat tugas ini juga memberikan kejelasan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika debt collector tidak memiliki surat tugas, nasabah memiliki hak untuk menolak interaksi dengan mereka.
4. Bukti Dokumen Tagihan
Debt collector wajib membawa dokumen yang membuktikan adanya tagihan debitur. Dokumen ini biasanya mencakup rincian utang, termasuk besaran pinjaman, bunga, denda (jika ada), serta bukti perjanjian awal. Dokumen ini harus ditunjukkan kepada nasabah untuk memastikan bahwa proses penagihan sah secara hukum.
Jika tidak ada dokumen tagihan yang jelas, maka petugas tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan, dan Anda berhak meminta mereka pergi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Tidak Memenuhi Syarat?
Sebagai nasabah, Anda berhak mengusir debt collector yang tidak membawa dokumen-dokumen yang disebutkan di atas. Langkah ini sah secara hukum dan melindungi hak Anda sebagai konsumen. Berikut adalah panduan jika Anda menghadapi situasi ini:
1. Periksa kelengkapan dokumen. Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas, tanyakan langsung kepada petugas.
2. Laporkan ke pihak berwenang. Jika debt collector bertindak intimidatif, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian atau OJK.
3. Jangan terprovokasi. Tetap tenang dan hindari konfrontasi langsung yang bisa memperkeruh situasi.
Debt collector pinjol memang memiliki hak untuk menagih utang, tetapi hak tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sebagai nasabah, Anda juga memiliki hak untuk menolak atau mengusir debt collector yang tidak memenuhi syarat.
Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai konsumen. Jika merasa dirugikan, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum atau melaporkan penyalahgunaan kepada otoritas terkait. Dengan demikian, Anda dapat melindungi diri dari tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum debt collector.
(Mond)
#PinjamanOnline #DebtCollector #Ekonomi