Bos Toko Roti di Jakarta Timur Ditangkap di Sukabumi Usai Diduga Aniaya Karyawannya
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
D'On, Jakarta – Sebuah kasus penganiayaan yang menghebohkan publik akhirnya mencapai titik terang setelah kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial GSH, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam (15/12/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku sudah ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," ujarnya saat dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).
Penyidikan Intensif dan Langkah Hukum
Kombes Nicolas menegaskan, kasus ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak tanpa pandang bulu. "Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya, dia sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Saat ini, penyidik tengah berupaya mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus. Jika minimal dua alat bukti terpenuhi, langkah hukum lanjutan akan segera diambil. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden ini.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan ini berawal pada 18 Oktober 2024, ketika GSH diduga memerintahkan korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena merasa tugas itu bukan bagian dari pekerjaannya. Penolakan ini diduga memicu amarah GSH, yang kemudian mengambil sebuah kursi dan melemparkannya ke arah korban.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya. Terlapor kemudian marah dan mengambil kursi, lalu dilemparkan ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala bagian kiri korban dan menyebabkan luka sobek pada bahu," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, Sabtu (14/12/2024).
Reaksi Publik dan Bukti Video
Insiden ini semakin menyita perhatian setelah sebuah video yang merekam penganiayaan tersebut viral di media sosial. Video yang diunggah oleh akun @OmJ_JeNggot di platform X menunjukkan momen ketika GSH dengan brutal melempar kursi ke arah korban, menyebabkan korban mengalami luka serius. "Seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi," tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Video ini langsung memicu gelombang kemarahan publik. Banyak warganet mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendesak pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kapolres Kombes Nicolas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban. "Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindakan kekerasan seperti ini," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan, apalagi di lingkungan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan, sembari berharap korban mendapatkan keadilan atas perlakuan yang ia terima.
(Mond)
#Penganiayaan #Kriminal