Daftar Tersangka, Peran, dan Intrik di Balik Skandal Harun Masiku
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik Indonesia dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang menyeret nama buron legendaris, Harun Masiku. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, kini resmi menjadi tersangka, menambah daftar panjang aktor dalam skandal yang penuh intrik ini.
Skandal yang dimulai pada 2019 ini berpusat pada ambisi Harun Masiku untuk menduduki kursi DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah memenangkan suara terbanyak di Dapil 1 Sumatera Selatan. Namun, langkah ini bukanlah perjalanan mulus. Ia harus bersaing dengan Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak berikutnya, yang secara hukum berhak atas kursi tersebut.
Dalam kasus yang telah menjerat enam tersangka ini, KPK mengungkap bagaimana uang, kekuasaan, dan pengkhianatan bersatu untuk menciptakan drama politik yang mengguncang negeri. Berikut adalah detail mendalam peran para tersangka:
1. Hasto Kristiyanto: Sekjen di Balik Operasi Suap
Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebagai Sekjen PDIP, ia diduga menjadi otak utama di balik suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, demi memastikan Harun Masiku menduduki kursi DPR RI.
Hasto diduga menggunakan segala cara untuk menggagalkan langkah Riezky Aprilia, termasuk meminta agar ia mundur secara sukarela. Tidak hanya itu, Hasto disebut menginstruksikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum guna menjustifikasi keputusan politik ini, sekaligus mengatur aliran uang suap kepada Wahyu.
Namun, skandal ini tak hanya berhenti di sana. Hasto juga diduga berperan dalam menghalangi penyidikan KPK, termasuk memerintahkan stafnya untuk menghancurkan bukti. Kusnadi, salah satu stafnya, disebut membuang ponsel ke air atas perintah Hasto, sementara Hasto sendiri memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Akibat tindakannya, Hasto dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 5 UU Tipikor tentang suap dan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Jika terbukti, hukuman berat menantinya.
2. Donny Tri Istiqomah: Tangan Kanan di Balik Layar
Sebagai advokat PDIP, Donny memainkan peran penting dalam mengatur strategi hukum sekaligus menjadi penghubung antara Hasto dan Wahyu. Ia disebut menyusun kajian hukum terkait putusan Mahkamah Agung dan melobi Wahyu agar mau mengesahkan Harun sebagai anggota DPR RI.
Lebih dari itu, Donny juga dituduh aktif dalam pengaturan teknis pemberian uang suap, dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Perannya sebagai eksekutor di lapangan membuatnya tidak bisa lepas dari jerat hukum.
3. Wahyu Setiawan: Komisioner yang Tergoda
Sebagai Komisioner KPU, Wahyu diharapkan menjaga integritas lembaga pemilu. Namun, pada Januari 2020, ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah menerima uang suap dari Harun Masiku.
Wahyu divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi denda Rp200 juta. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun. Meski demikian, ia hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 9 bulan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2023.
4. Agustiani Tio Fridelina: Penghubung dan Penerima Suap
Agustiani, mantan anggota Bawaslu, menjadi aktor penting lainnya dalam kasus ini. Ia divonis 4 tahun penjara atas perannya sebagai penghubung yang menerima suap dari Harun untuk diberikan kepada Wahyu. Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, perannya tetap tak bisa diabaikan.
5. Saeful Bahri: Kader PDIP yang Menyerahkan Uang
Saeful Bahri adalah orang yang menyerahkan uang suap dalam dua tahap, masing-masing sebesar SG$19.000 dan SG$38.350, kepada Wahyu melalui Agustiani. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara, hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan peran yang dimainkannya.
6. Harun Masiku: Buron Tanpa Jejak
Nama Harun Masiku menjadi simbol kegagalan penegakan hukum di Indonesia. Ia berhasil melarikan diri saat OTT KPK pada Januari 2020 dan hingga kini belum tertangkap. Informasi terakhir dari KPK pada Desember 2024 menyebut bahwa Harun berada di lokasi yang masih bisa dipantau, namun detail lebih lanjut dirahasiakan.
Harun Masiku tidak hanya buron, tetapi juga representasi bagaimana jaringan politik dan kekuasaan mampu melindungi seorang tersangka dari jeratan hukum selama bertahun-tahun.
Kasus Harun Masiku lebih dari sekadar skandal suap. Ia adalah potret kompleksitas politik Indonesia, di mana kekuasaan dan ambisi mampu mengorbankan hukum dan keadilan. Dengan penetapan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka, KPK tampaknya ingin memberikan pesan tegas: tidak ada yang kebal hukum, meski realitas penegakan hukum masih penuh tantangan.
Pertanyaannya kini adalah, akankah Harun Masiku akhirnya tertangkap? Ataukah ia akan terus menjadi bayangan buram dalam sejarah hukum Indonesia? Hanya waktu yang bisa menjawab.
(Mond)
#Hukum #HarunMasiku #HastoKristiyanto #HastoKristiyantoTersangka