Breaking News

Dani Setiawan: Penyesalan Seorang Pelaku 'Begal Pantat' yang Terancam 4 Tahun Penjara

Polres Cimahi menggelar konferensi pers kasus asusila begal pantat, Senin (23/12/2024). Foto: Polres Cimahi

D'On, Cimahi
- Di sebuah ruang di Mapolres Cimahi, Dani Setiawan (37) duduk dengan wajah penuh penyesalan. Mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, pria asal Cicendo, Bandung, itu harus menghadapi kenyataan pahit: ia menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang menghebohkan masyarakat Kota Cimahi. Akibat perbuatannya, Dani kini terancam hukuman penjara hingga empat tahun serta denda mencapai Rp 50 juta.

Kasus yang membuat Dani harus berurusan dengan hukum ini bermula pada Rabu (18/12) lalu. Di sebuah gang sempit, seorang ibu rumah tangga (IRT) tengah berjalan pulang dari warung. Tanpa disangka, momen sederhana itu berubah menjadi mimpi buruk yang membekas di ingatan korban.

Kronologi Kejadian

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, membeberkan kronologi peristiwa yang membuat gempar ini. Pada hari itu, korban baru saja selesai berbelanja di minimarket dan hendak mampir ke warung di dekat rumahnya. Saat berjalan di gang kecil tersebut, ia menyadari ada seorang pria mengendarai sepeda motor melintas di depannya.

"Korban sempat menepi untuk memberi jalan, mengingat gang tersebut cukup sempit. Namun, tanpa diduga, pelaku malah memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan tak senonoh," ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/12).

Dengan gerakan cepat, Dani meraba bagian belakang tubuh korban sebelum langsung kabur menggunakan sepeda motornya. Korban yang terkejut tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus Dani di kediamannya di Kota Bandung.

Pengakuan dan Penyesalan

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Dani mengaku perbuatannya itu dilakukan secara spontan. Ia berdalih hasratnya muncul ketika melihat korban mengenakan pakaian yang menurutnya "ketat dan menonjolkan lekuk tubuh."

"Menyesal sekali. Saya tahu ini salah besar. Istri dan anak saya juga kaget ketika saya ditangkap," ujar Dani dengan suara pelan, matanya menatap lantai seolah mencari penebusan atas tindakannya.

Dani juga mengklaim bahwa kejadian ini adalah yang pertama kali ia lakukan. Namun, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang mungkin belum berani melapor.

"Kami sengaja tidak langsung merilis kasus ini karena masih mendalami tindakan tersangka. Bisa jadi ada korban lain yang belum muncul ke permukaan," tambah AKBP Tri.

Langkah Hukum yang Tegas

Atas perbuatannya, Dani dijerat dengan Pasal 28 KUHP juncto Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp 50 juta bagi pelaku kekerasan seksual.

Tri Suhartanto menegaskan bahwa Polres Cimahi akan bertindak tegas terhadap kasus-kasus pelecehan seksual seperti ini. "Tindakan seperti ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang tidak dapat ditoleransi," ujarnya.

Dampak pada Keluarga dan Masyarakat

Tidak hanya korban yang merasakan dampak insiden ini, keluarga Dani pun turut terpukul. "Istri saya sampai tidak percaya saya bisa melakukan hal seperti ini," kata Dani dengan suara bergetar.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan pentingnya menjaga etika dan kesopanan. Selain itu, kejadian ini mendorong banyak pihak untuk lebih aktif melaporkan tindakan pelecehan seksual yang kerap dianggap tabu atau remeh.

Epilog

Penyesalan memang datang belakangan. Namun, bagi Dani, penyesalan itu harus dibayar mahal, bukan hanya dengan kebebasannya, tetapi juga dengan stigma yang akan ia bawa seumur hidup. Kini, ia hanya bisa berharap hukum memberikan keadilan, baik bagi dirinya maupun korban yang harus mengalami peristiwa traumatis ini.

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindakan yang dianggap remeh bisa berujung pada konsekuensi yang berat. Semoga keadilan ditegakkan, dan kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak memandang enteng perbuatan yang merugikan orang lain.

(Mond)

#PelecehanSeksual #BegalPantat