Dari Uang Harian 8 Juta ke Jeruji Besi: Kisah Penangkapan 13 Preman Pemalak Sopir Truk di Jalinsum
D'On, Lampung – Selama bertahun-tahun, sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Di balik jerih payah mereka membawa muatan penting seperti batubara, ancaman datang dari sekelompok preman yang tak segan-segan memalak demi keuntungan besar. Namun, pada Kamis (19/12/2024), babak baru dimulai. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap 13 pelaku yang diduga menjadi biang keladi pemerasan sistematis tersebut.
Operasi Penangkapan di Dua Titik Strategis
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian panjang polisi setelah menerima puluhan laporan dari sopir truk dan masyarakat sekitar. Dua lokasi yang menjadi pusat operasi para pelaku adalah sekitar Rumah Makan Obara, Desa Bandar Kagungan Raya, dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Desa Blambangan.
"Kami fokus menangani kasus ini karena dampaknya sangat besar bagi keamanan dan kelancaran distribusi barang di wilayah Jalinsum," ungkap Kombes Pahala Simanjuntak, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).
Para pelaku menggunakan modus yang terorganisir. Salah satu kelompok bertugas menghentikan kendaraan di titik tertentu sebelum kendaraan tersebut mencapai lokasi utama. Di sana, kelompok kedua menunggu untuk mengeksekusi pemalakan. Jika sopir menolak bekerja sama, ancaman kekerasan pun dilayangkan.
"Uang Keamanan" hingga Rp 8 Juta Sehari
Modus ini terbukti efektif bagi para pelaku, setidaknya hingga penangkapan mereka. Dari pengakuan para tersangka, pendapatan harian mereka dari aksi pemerasan bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 8 juta. Jumlah yang fantastis ini mencerminkan betapa besar tekanan yang dialami para sopir.
"Jika sopir tidak menyerah, kendaraan mereka akan dihentikan paksa. Jumlah yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga ratusan ribu rupiah, tergantung nilai muatan," jelas Kombes Pahala.
Polda Lampung kini sedang menelusuri aliran dana dari hasil pemalakan ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang terlibat. Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama dan direncanakan secara sistematis.
Tantangan Bagi Penegakan Hukum
Penangkapan 13 preman ini menjadi langkah konkret Polda Lampung untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, terutama di jalur vital seperti Jalinsum. Namun, ini hanyalah satu langkah dalam perjuangan melawan aksi kriminal di kawasan strategis tersebut.
Para pelaku kini harus menghadapi jerat hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Kombes Pahala menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Pesan untuk Masyarakat: Bersama Melawan Kejahatan
Kombes Pahala juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan tindak kriminal, termasuk pungutan liar yang mereka alami. "Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan adanya laporan, kami bisa lebih cepat bertindak," tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi titik balik bagi para sopir truk yang selama ini menjadi korban pemalakan. Kini, mereka dapat melintas di Jalinsum dengan lebih tenang, tanpa perlu lagi dihantui ancaman dari kelompok preman yang mengincar hasil jerih payah mereka.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa hukum tidak pernah tinggal diam menghadapi kejahatan yang mengancam kehidupan masyarakat kecil. Di balik jeruji besi, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, sementara keadilan perlahan mulai kembali ke Jalan Lintas Sumatera.
(Mond)
#Pemerasan #Kriminal