Diduga Cabuli 3 Siswa SMP Maria Padang, Pendamping Asrama Dibekuk Unit PPA Polresta Padang
RKK (34) Pelaku Pelecahan Seksual Terhadap 3 Siswa SMP Maria Padang
D'On, Padang - Seorang guru pendamping asrama berinisial RKK (34) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta. Ia ditangkap atas laporan mencabvli siswa laki-laki di SMP Maria Padang.
Hal penangkapan tersebut dibenarkan Kanit PPA Polresta Padang, Ipda Nofiendri.
Penangkapan RKK dilakukan setelah salah satu orang tua korban melapor secara resmi. Ia menyebut, pelaku ditangkap pada Kamis (5/12) pukul 10.00 WIB. Saat ini Unit PPA Polresta Padang telah memulai proses penyidikan.
“Saat ini kami meminta keterangan dari para saksi dan korban,” kata Nofiendri, Jumat (7/12).
Kasus ini terungkap pada Selasa (3/12) setelah Kepala Sekolah SMP Maria Padang memanggil pimpinan Asrama Bintang Timur.
Pihak sekolah mencurigai adanya pelecehan seksual terhadap seorang siswa berinisial D (13) yang mengaku dipaksa melakukan tindakan tidak pantas oleh pendamping asrama berinisial RKK.
Merasa curiga dengan tindakan asusila RKK, pimpinan asrama mengonfirmasi langsung kepada korban yang diduga dilecehkan oleh RKK, saat dikonfirmasi terungkap bahwa dua siswa lain, A (14) dan W (16), juga mengalami perlakuan bejat RkK.
Menurut keterangan ketiga korban RKK menjalankan modusnya dengan memaksa korban untuk memijat tubuh pelaku sebelum disuruh melakukan tindakan cabul.
(Mond)
#PelecehanSeksual #Cabul #Asusila #SMPMaria #Padang