Breaking News

DPRD dan Pemkot Padang Resmi Sahkan Dua Perda Strategis: Upaya Nyata Ciptakan Keamanan dan Bebas Narkoba

PJ Walikota Padang Andree Algamar 

D'On, Padang –
Langkah strategis menuju Kota Padang yang lebih aman, tertib, dan bebas dari bahaya narkotika akhirnya diwujudkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (16/12/2024).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, secara resmi menandatangani pengesahan dua Perda penting tersebut.

Dua Perda yang disahkan meliputi:

1. Perda Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum)

2. Perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika hingga Prekursor Narkotika

Kedua regulasi ini dinilai krusial untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Kota Padang, baik dari sisi keamanan, ketertiban sosial, maupun ancaman serius dari penyalahgunaan narkotika.

Fokus pada Keamanan dan Ketertiban Publik

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja DPRD dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut. Menurut Andree, disahkannya Perda ini merupakan wujud nyata dari prioritas Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan yang lebih baik.

“Perda Keamanan dan Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. Ini adalah fondasi utama bagi kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan berkualitas,” tegas Andree.

Perda ini tidak hanya mengatur tentang perilaku-perilaku yang mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memastikan ada langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran yang selama ini meresahkan masyarakat. Dengan regulasi ini, Pemkot Padang berharap lingkungan publik yang kondusif bisa semakin nyata.

Lebih jauh, Andree menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapan Perda ini. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan aturan tersebut sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap ketertiban publik bisa meningkat.

Komitmen Kuat Berantas Narkoba

Di sisi lain, Perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Regulasi ini hadir sebagai upaya serius pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang kian mengancam generasi muda dan masa depan Kota Padang.

Dalam penjelasannya, Andree Algamar menyatakan bahwa peredaran narkoba adalah persoalan kompleks yang membutuhkan pendekatan kolaboratif dan menyeluruh. Oleh karena itu, Perda ini memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat, bersama aparat penegak hukum dan masyarakat, dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Perda ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pencegahan dan pemberantasan narkoba yang lebih terintegrasi. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjadikan Padang sebagai kota yang bersih dari narkoba,” ujar Andree.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika. Hal ini mencakup peningkatan layanan rehabilitasi, program edukasi publik, serta memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah, kepolisian, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat.

DPRD: Sinergi Adalah Kunci

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, turut menyampaikan optimisme terkait pengesahan dua Perda tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Kota Padang.

“Kami berharap dua Perda ini bisa menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat. Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, aparat keamanan, dan masyarakat adalah kunci suksesnya implementasi regulasi ini,” tegas Muharlion.

Muharlion menambahkan bahwa kedua Perda ini selaras dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Selain itu, pengesahan ini juga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika.

Masyarakat sebagai Garda Terdepan

Pengesahan kedua Perda ini membawa harapan baru bagi warga Kota Padang. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari ancaman narkoba. Namun, keberhasilan implementasi kedua Perda ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi aktif dari masyarakat.

Masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban lingkungan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Edukasi, pengawasan, dan kepedulian bersama menjadi faktor penting dalam mewujudkan tujuan kedua Perda ini.

Langkah Konkret Menuju Kota Padang yang Lebih Baik

Dengan disahkannya Perda Keamanan dan Ketertiban Umum dan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Kota Padang kini memiliki instrumen hukum yang lebih kokoh untuk menghadirkan perubahan nyata.

Upaya ini menandai komitmen serius pemerintah dan DPRD dalam menjadikan Kota Padang sebagai kota yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkotika. Di balik pengesahan ini, tersimpan harapan besar: sebuah kota di mana warganya bisa hidup nyaman, tenang, dan sehat secara fisik maupun mental.

Seperti yang ditegaskan oleh Andree Algamar: “Ini adalah awal dari kerja bersama yang lebih besar. Kota Padang milik kita semua, dan tanggung jawab untuk menjaganya juga ada di tangan kita bersama.”

Dengan langkah ini, Padang bukan hanya bergerak maju, tetapi juga meletakkan dasar kuat untuk masa depan yang lebih cerah bagi seluruh warganya.

(Mond)

#PerdaNarkoba #Padang #Narkoba