Drama Hukum di OKU Selatan: Istri Pejabat Kecewa, Kasus Perzinaan Suami Dihentikan Polisi
Istri dari JA oknum pejabat OKU Selatan, Yunita Tri Kumalasari. Foto : Istimewa
D"On, OKU Selatan – Yunita Tri Kumalasari (37), istri seorang pejabat pemerintah di OKU Selatan, menyuarakan kekecewaannya dengan lantang. Dengan nada yang mencerminkan rasa sakit hati sekaligus keberanian, Yunita mengungkapkan bahwa upayanya untuk mencari keadilan atas dugaan perselingkuhan suaminya, JA, seolah terbentur tembok tebal kekuasaan.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang, telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya, meskipun Yunita merasa telah menyerahkan bukti-bukti yang sangat kuat.
“Polisi tidak menyentuh kasus suami saya, seolah dia kebal hukum. Padahal saya sudah memberikan bukti-bukti konkret, termasuk rekaman video perselingkuhan,” ujar Yunita dengan nada kecewa, Sabtu, 28 Desember 2024.
Kekebalan Hukum atau Ketidakadilan?
Dampingi kuasa hukumnya, Mardiana, Yunita menggambarkan bagaimana rasa keadilan baginya tampak semakin jauh dari jangkauan. Suaminya, JA, yang merupakan pejabat publik, masih tetap menduduki jabatan strategis tanpa ada sanksi atau teguran dari institusi tempatnya bekerja. Hal ini, menurut Yunita, mencoreng tidak hanya nama baik keluarga, tetapi juga nilai-nilai moral dan agama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.
“Saya berharap pemerintah, baik Pemkab OKU Selatan maupun Kemendagri, bisa bersikap tegas dan adil. Perbuatan suami saya ini bukan hanya melukai saya secara pribadi, tapi juga mencoreng nama institusi dan nilai-nilai yang seharusnya dia junjung sebagai pejabat publik,” tegas Yunita.
Langkah Hukum di Dua Kota
Tak puas hanya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang, Yunita juga membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, dugaan perzinaan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Palembang dan Jakarta. Oleh karena itu, ia merasa perlu melibatkan dua institusi hukum untuk menangani kasus ini.
Kuasa hukumnya, Mardiana, menegaskan bahwa laporan di Polda Metro Jaya masih berjalan, meskipun pihak Polrestabes Palembang telah menghentikan penyelidikan.
“Kami tetap berjuang untuk keadilan klien kami. Laporan di Polda Metro Jaya masih diproses, dan kami tidak akan berhenti di sini,” ujar Mardiana.
Bukti Video dan Langkah ke Depan
Salah satu bukti yang Yunita serahkan kepada pihak berwenang adalah rekaman video yang diduga menunjukkan aksi perselingkuhan suaminya. Meskipun demikian, bukti ini tampaknya belum cukup kuat untuk melanjutkan kasus di Palembang.
Langkah berikutnya, menurut Mardiana, adalah membawa kasus ini ke Mabes Polri, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. Mereka berharap agar perjuangan Yunita untuk mendapatkan keadilan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini benar-benar sampai ke meja hijau. Keadilan harus ditegakkan untuk klien kami, dan kami tidak akan mundur sampai keadilan itu terwujud,” tandas Mardiana.
Persoalan Pribadi yang Berimbas Publik
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana institusi pemerintahan seharusnya bertindak terhadap perilaku pejabatnya. Ketika pelanggaran moral melibatkan seorang pejabat, pertanyaannya bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal integritas institusi.
“Saya hanya ingin keadilan, baik untuk saya sebagai istri maupun untuk nama baik keluarga dan masyarakat,” pungkas Yunita dengan mata yang menunjukkan tekad kuat.
Kisah Yunita bukan sekadar cerita tentang perselingkuhan. Ini adalah cerminan dari perjuangan seorang perempuan melawan kekuasaan, ketidakadilan, dan ketidakpedulian. Apakah perjuangannya akan berbuah keadilan? Waktu akan menjawabnya.
(Mond)
#Hukum #Perzinahan