Dua Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang Jadi Sorotan Selama 2024
Ilustrasi
D'On, Padang – Tahun 2024 meninggalkan luka mendalam di Kota Padang, Sumatera Barat. Di antara ribuan kasus kriminal yang ditangani oleh Polresta Padang, dua kasus pencabulan yang melibatkan ayah terhadap anak kandungnya menjadi sorotan utama. Kedua peristiwa memilukan ini mencerminkan sisi kelam perlindungan anak yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024), menegaskan bahwa kedua kasus ini tidak hanya mencerminkan tingginya angka kejahatan terhadap anak, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam mencegah tragedi serupa.
Kasus Pertama: Derita Gadis 12 Tahun di Balik Pintu Rumah
Kejadian tragis pertama terjadi pada 6 Februari 2024. Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, menjadi sasaran tindakan asusila oleh ayah kandungnya sendiri, yang berinisial R.
R, yang seharusnya menjadi pelindung, justru tega menghancurkan masa depan putrinya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah mereka, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi sang anak. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada seorang kerabat. Keberanian ini membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kini telah ditahan dan menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga belasan tahun, mengingat kejahatan ini tidak hanya merugikan fisik tetapi juga psikologis korban.
Kasus Kedua: Mimpi Buruk Gadis 14 Tahun
Hanya berselang delapan hari dari kasus pertama, sebuah tragedi serupa terjadi. Pada 14 Februari 2024, seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, yang berinisial D. Kasus ini semakin memperlihatkan betapa rentannya anak-anak di dalam lingkungan keluarga, tempat yang semestinya menjadi pelindung pertama mereka.
D ditangkap oleh pihak kepolisian setelah penyelidikan intensif. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016. Hukuman berat menanti pelaku, namun pertanyaannya, apakah hukuman tersebut cukup untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban?
Kasus Tambahan: Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Berkebutuhan Khusus
Selain dua kasus ayah mencabuli anak kandungnya, Polresta Padang juga menangani kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus berusia 23 tahun. Pelaku, seorang tetangga korban berinisial S, kini telah ditahan. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perhatian khusus terhadap kelompok rentan di tengah masyarakat.
Statistik Kejahatan di Kota Padang Selama 2024
Secara keseluruhan, Polresta Padang menangani 1.702 kasus kejahatan sepanjang 2024. Mayoritas kasus yang dilaporkan adalah penganiayaan ringan, tetapi lonjakan kasus seksual terhadap anak dan perempuan menunjukkan perlunya langkah preventif yang lebih serius. Jumlah laporan polisi (LP) pun meningkat, dari 932 pada 2023 menjadi 934 pada 2024.
Kombes Pol Ferry Harahap menekankan bahwa kasus-kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menjaga anak-anak serta keluarga sangat penting. Anak-anak adalah aset bangsa, dan mereka harus dilindungi dari segala bentuk kejahatan,” tegasnya.
Kasus-kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi masyarakat. Keluarga, yang seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan, justru kerap menjadi tempat lahirnya kejahatan.
Diperlukan peran aktif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Sosialisasi, pendidikan seksual sejak dini, dan keberanian untuk melaporkan kejahatan adalah langkah-langkah yang perlu digalakkan agar kasus serupa tidak terulang.
(Mond)
#Padang #Kriminal #Pencabulan