Dua Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online Komdigi: Menguak Jaringan Gelap dan Aliran Dana Mencurigakan
D'On, Jakarta – Kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali mencuat setelah polisi berhasil menangkap dua tersangka baru. Kedua tersangka, berinisial AA dan F, memiliki peran kunci dalam jaringan tersebut, termasuk mengelola situs judi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan ini menambah panjang daftar tersangka yang telah terungkap dalam skandal besar ini.
Operasi Penangkapan yang Tepat Sasaran
Penangkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 November 2024. Tersangka pertama, AA, ditangkap atas perannya dalam menyembunyikan dan mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui skema pencucian uang yang rumit.
“Tersangka AA kami tangkap berdasarkan bukti yang kuat terkait keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang hasil operasional situs judi online,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/11/2024).
Selang dua hari, tepatnya pada 28 November 2024, tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F alias W. Ia diduga kuat sebagai pemilik 40 situs judi online yang beroperasi secara masif. Peran F sangat krusial karena ia dianggap sebagai penggerak utama yang mengelola infrastruktur digital jaringan judi ini.
Barang Bukti dan Penelusuran Dana Mencurigakan
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dalam berbagai mata uang asing, dua unit ponsel pintar yang diyakini menyimpan data transaksi penting, serta sembilan buku tabungan. Barang bukti ini menjadi kunci dalam menelusuri aliran dana ilegal yang diduga melibatkan banyak pihak lainnya.
“Kami juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana lebih lanjut. Data ini akan menjadi landasan dalam pengembangan kasus dan menangkap pelaku lainnya,” tambah Ade Ary.
Jaringan Luas dan Keterlibatan Pegawai Kemenkomdigi
Hingga saat ini, total 26 tersangka telah ditangkap dalam kasus judi online Komdigi. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Kemenkomdigi, sementara 16 lainnya berasal dari kalangan masyarakat sipil. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana jaringan judi ini terhubung dengan lembaga pemerintah.
Selain itu, empat pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terus diburu. Mereka masing-masing berinisial J, JH, F, dan C. Keempatnya diduga memiliki peran strategis dalam pengelolaan jaringan ini, baik dari sisi operasional maupun pendanaan.
Upaya Membongkar Sindikat Besar
Pengungkapan kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber yang kian canggih. Judi online, yang melibatkan uang dalam jumlah fantastis, sering kali memanfaatkan celah teknologi untuk menghindari pantauan pihak berwenang.
Polda Metro Jaya bersama tim investigasi gabungan kini berfokus pada penelusuran aliran dana dan pengungkapan aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka optimistis bahwa kerja sama dengan PPATK akan membuka jalan untuk membongkar sindikat besar di balik skandal judi online yang menghebohkan ini.
Dengan 26 tersangka yang sudah ditahan dan barang bukti yang terus bertambah, langkah selanjutnya adalah membangun kasus yang kuat untuk menyeret para pelaku ke meja hijau. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” pungkas Ade Ary.
Judi Online dan Dampaknya
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra lembaga pemerintah, tetapi juga menunjukkan betapa besar dampak judi online terhadap masyarakat. Selain merugikan negara melalui penggelapan pajak, aktivitas ini juga menjadi ancaman bagi stabilitas sosial, mengingat banyaknya korban yang terjebak dalam lingkaran judi.
Dengan terus berlangsungnya proses hukum, publik berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kejahatan siber, terutama yang melibatkan oknum di lembaga strategis.
(Mond)
#JudiOnline #Komdigi #Hukum