Breaking News

Eks Ketua KPK Kritik Gagasan Presiden Prabowo Maafkan Koruptor: Tak Sesuai UU Tipikor

Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango

D'On, Jakarta -
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyampaikan kritik tajam terhadap gagasan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi asalkan mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Nawawi menegaskan bahwa wacana tersebut tidak sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi. Artinya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum meskipun mereka bersedia mengembalikan hasil kejahatan.

“Pengampunan seperti itu tidak sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor,” tegas Nawawi kepada wartawan pada Senin (23/12). “Aturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Pertentangan Regulasi Nasional dan Internasional

Nawawi menjelaskan bahwa gagasan pengampunan koruptor yang ditawarkan Prabowo sebenarnya memiliki landasan dalam pendekatan internasional, yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Dalam konvensi itu, pendekatan utama pemberantasan korupsi berfokus pada pemulihan aset atau asset recovery. Namun, Nawawi menilai bahwa penerapan pendekatan tersebut di Indonesia belum memungkinkan tanpa melakukan perubahan besar pada regulasi yang ada.

“Memang UNCAC mendorong pengembalian aset sebagai salah satu langkah strategis pemberantasan korupsi, tetapi Indonesia memiliki aturan yang berbeda,” ujar Nawawi. “Regulasi kita saat ini masih menjadikan penghukuman pelaku sebagai elemen utama pemberantasan korupsi.”

Menurut Nawawi, jika gagasan pengampunan tetap ingin dijalankan, maka diperlukan perubahan hukum yang signifikan, termasuk penghapusan prinsip dalam Pasal 4 UU Tipikor. Tanpa langkah itu, pengampunan terhadap koruptor akan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan Prabowo di Al-Azhar, Kairo

Gagasan pengampunan koruptor ini disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12). Prabowo menyatakan bahwa pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi untuk bertobat dan memperbaiki kesalahan mereka.

“Saya ingin memberi kesempatan untuk tobat,” ujar Prabowo, dikutip dari pernyataan Sekretariat Presiden, Kamis (19/12). “Hei, para koruptor atau yang merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Kita bahkan bisa beri cara untuk mengembalikannya secara diam-diam.”

Prabowo juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh aparatur negara agar mematuhi hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintahannya tetap akan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku korupsi yang terus melakukan pelanggaran.

“Bayarlah kewajibanmu! Taatlah kepada hukum! Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” tambahnya.

Respons dan Tantangan Implementasi

Gagasan Prabowo ini menuai beragam respons dari berbagai pihak. Di satu sisi, pendekatan ini dinilai sebagai upaya pragmatis untuk memulihkan kerugian negara secara cepat. Namun di sisi lain, kritik bermunculan karena dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada efek jera melalui hukuman pidana.

Nawawi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya soal pemulihan aset, tetapi juga membangun budaya antikorupsi yang kuat. “Kita perlu memperkuat integritas bangsa ini, bukan sekadar mencari jalan pintas yang mungkin justru melemahkan semangat penegakan hukum,” pungkasnya.

Gagasan pengampunan koruptor ini kini menjadi perdebatan publik yang menggugah pertanyaan besar: Apakah Indonesia siap mengubah pendekatan hukumnya untuk mengakomodasi pemulihan aset, atau tetap berpegang teguh pada prinsip penghukuman pelaku?

(Mond)

#NawawiPomolango #PrabowoSubianto #Koruptor