Empat Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung Dibekuk
D'On, Bandung – Sebuah drama penculikan yang mencekam mengguncang warga Jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung. Polisi berhasil membekuk empat pelaku yang terlibat dalam penculikan seorang perempuan bernama Santi Agustina. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (8/12) itu menjadi sorotan publik setelah berhasil diungkap oleh tim gabungan Resmob Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12), Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan identitas para tersangka. Mereka adalah AS (35), T (51), H (51), dan DAS (48). Salah satu dari mereka, diketahui sebagai otak dari kejahatan tersebut. “Para pelaku telah berhasil diamankan, dan proses hukum akan berjalan tegas,” ujar Budi singkat.
Detik-Detik Penculikan
Tragedi ini bermula ketika Santi, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Sukanegara No. 70, tengah berada di depan rumahnya. Tanpa diduga, dua pria bertopeng tiba-tiba muncul dan menodongkan sesuatu yang menyerupai senjata api. Dalam sekejap, mereka menarik Santi paksa ke dalam sebuah mobil yang sudah menunggu di pinggir jalan. Teriakan minta tolong Santi menggema di malam yang sepi, mengundang perhatian anggota keluarganya.
“Saya mendengar suara teriakan dari luar rumah. Ketika saya keluar, saya melihat ibu saya sudah ditarik ke dalam mobil oleh dua orang pria. Mereka menodongkan senjata api, yang belakangan ternyata hanya mainan,” ujar pelapor yang merupakan anak korban, dengan nada emosional saat memberikan keterangan kepada polisi.
Perburuan Para Pelaku
Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku di berbagai titik di Kota Bandung. Mereka ditangkap tanpa perlawanan berarti. Saat digiring menuju markas Polrestabes Bandung, keempatnya terlihat tertunduk lesu dengan tangan diborgol.
“Kecepatan penangkapan ini berkat kerja sama yang solid antara Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Pelaku juga diketahui menggunakan senjata mainan untuk mengintimidasi korban, tetapi ancaman yang mereka lakukan tetap tidak dapat ditoleransi,” tambah Budi.
Motif dan Hukuman yang Mengintai
Meski belum secara gamblang dijelaskan oleh pihak kepolisian, kuat dugaan penculikan ini dilatarbelakangi oleh masalah pribadi yang melibatkan otak pelaku. Polisi kini tengah mendalami motif sebenarnya di balik tindakan keji tersebut.
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Ancaman hukuman yang membayangi mereka tidak main-main—hingga 12 tahun penjara.
Pesan dari Kepolisian
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada. Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa polisi akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan warga Bandung. “Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tutup Kombes Pol Budi Sartono.
Respons Warga
Sementara itu, warga sekitar masih terkejut dengan insiden tersebut. Banyak yang mengaku tidak menyangka bahwa aksi penculikan bisa terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman. “Kami biasanya merasa nyaman di sini, tapi kejadian ini membuat kami lebih berhati-hati. Syukurlah polisi cepat bertindak,” ujar salah seorang tetangga korban.
Kini, Santi sudah kembali ke pelukan keluarganya. Namun trauma akibat kejadian tersebut tampaknya akan membutuhkan waktu lama untuk pulih. Di sisi lain, keempat pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Kota Bandung, yang biasanya tenang, menjadi saksi bagaimana kejahatan tidak pernah mengenal waktu atau tempat.
(Mond)
#Penculikan #Kriminal