Harga BBM Tahun 2025 Naik Akibat PPN 12%? Begini Penjelasan Pertamina dan Pemerintah
SPBU Indarung yang berada di jalur jalan Nasional, di Kota Padang, Sumatra Barat/istimewa
D'On, Ambon – Perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan akan segera dirasakan oleh masyarakat Indonesia mulai awal tahun depan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berlaku sebesar 11% akan meningkat menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun, bagaimana dampaknya terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi? Pertanyaan ini menjadi perhatian utama, terutama bagi para pengguna BBM jenis ini di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memberikan penjelasan langsung mengenai isu ini. Dalam kesempatan peresmian program BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, pada Rabu (18/12/2024), Riva menyatakan bahwa Pertamina masih berkoordinasi erat dengan pemerintah untuk menentukan apakah kenaikan tarif PPN ini akan memengaruhi harga jual BBM.
“Kami masih dalam proses kajian bersama pemerintah. Apakah kenaikan 1% PPN ini akan berdampak signifikan pada sektor energi, termasuk BBM, masih menjadi pembahasan. Namun, tambahan 1% ini sebenarnya tidak besar. Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan kebijakan terbaik,” ujarnya.
PPN 12%: Kebijakan yang Memperhitungkan Banyak Aspek
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), menegaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai lapisan masyarakat.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan optimisme di tengah masyarakat. Meski ada kenaikan PPN, kami tetap memprioritaskan perlindungan bagi kelompok menengah dan bawah,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai bentuk perlindungan, beberapa barang dan jasa strategis tetap dibebaskan dari PPN. Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu akan tetap bebas dari pajak. Demikian pula jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air bersih.
Namun, tidak semua barang mendapatkan pembebasan penuh. Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri, misalnya, hanya dikenakan PPN sebesar 11%.
Dampak Bagi Masyarakat: Insentif dan Keringanan
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan PPN ini, pemerintah meluncurkan sejumlah insentif. Salah satu yang paling mencolok adalah diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan rumah tangga kecil dengan daya di bawah 2.200 VA, seperti pelanggan 1.300 VA dan 900 VA. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah memberikan diskon pajak bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Diskon sebesar 100% akan berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar pertama selama Januari-Juni 2025. Sedangkan pada periode Juli-Desember 2025, diskon yang diberikan adalah 50%.
Insentif lain juga hadir bagi para pekerja sektor padat karya. Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta memberikan stimulus bagi sektor ekonomi produktif.
Bagaimana Nasib Harga BBM?
Meski penyesuaian tarif PPN menjadi perhatian utama, harga BBM non-subsidi tetap menjadi topik yang sensitif. Dalam beberapa tahun terakhir, fluktuasi harga BBM sering kali menjadi pemicu perubahan biaya hidup masyarakat. Kenaikan 1% PPN mungkin terlihat kecil, tetapi dampaknya bisa berlipat ganda jika harga BBM ikut terkerek naik.
Namun, pemerintah dan Pertamina tampaknya ingin memastikan kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan yang berat bagi masyarakat. Dengan masih berlangsungnya koordinasi antara kedua pihak, hasil akhirnya akan sangat bergantung pada keputusan strategis yang diambil dalam beberapa pekan mendatang.
Optimisme di Tengah Tantangan
Di tengah proyeksi kenaikan pajak ini, pemerintah tetap optimis bahwa langkah-langkah mitigasi yang telah disiapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi. “Kita harus fokus pada bagaimana kebijakan ini mendukung sektor produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambah Sri Mulyani.
Masyarakat kini menanti kepastian lebih lanjut, khususnya terkait harga BBM non-subsidi yang menjadi salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Apakah kenaikan PPN sebesar 1% ini akan berdampak langsung pada harga BBM, atau justru pemerintah dan Pertamina berhasil menemukan solusi yang lebih ramah bagi konsumen? Jawabannya masih harus ditunggu.
(Mond)
#Pertamina #BBM #PPN12Persen #Nasional