Istana Keluarkan Aturan Ketat Perjalanan Dinas Luar Negeri: Harus Izin Prabowo, Sanksi Menanti Pelanggar
D'On, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, bertujuan menekan anggaran sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.
Surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 itu dengan tegas menggarisbawahi urgensi penghematan dan efisiensi. Semua perjalanan dinas ke luar negeri kini hanya dapat dilakukan dengan izin dari Presiden Joko Widodo melalui mekanisme yang diawasi ketat oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sebagai bagian dari Asta Cita prioritas pembangunan nasional.
Latar Belakang Aturan Baru
Kebijakan ini merupakan respons atas arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024. Dalam pertemuan itu, Presiden menyoroti pemborosan anggaran dan rendahnya dampak konkret dari perjalanan luar negeri yang dilakukan pejabat pemerintahan.
“Setiap kementerian, lembaga, dan instansi daerah wajib mendukung kebijakan ini untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar menghasilkan manfaat signifikan bagi pembangunan bangsa,” demikian bunyi pengantar dalam surat edaran tersebut.
Rincian Aturan Baru: Tak Lagi Bebas Melenggang
Dalam surat edaran itu, Kemensetneg menetapkan aturan yang komprehensif untuk perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut tidak hanya membatasi jumlah peserta, tetapi juga mensyaratkan urgensi dan manfaat konkret dari perjalanan tersebut. Berikut rincian kebijakan yang menarik perhatian publik:
1. Efisiensi dan Selektivitas Prioritas Utama
Semua perjalanan dinas harus mendukung Asta Cita Presiden, dengan fokus pada hasil nyata yang mampu meningkatkan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
2. Hanya untuk Kegiatan Mendesak
Perjalanan dinas hanya boleh dilakukan jika kegiatan itu memiliki urgensi substantif dan tidak ada tugas prioritas yang mendesak di dalam negeri.
3. Pembatasan Jumlah Delegasi
Jumlah peserta perjalanan dinas dibatasi ketat sesuai jenis kegiatan. Misalnya, kegiatan seminar, simposium, atau workshop hanya boleh dihadiri oleh maksimal tiga orang. Bahkan untuk kegiatan seremonial seperti penghargaan atau penandatanganan kerja sama, delegasi dibatasi hingga tiga orang saja.
4. Proses Perizinan yang Ketat
Izin perjalanan harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri. Pengajuan juga wajib dilengkapi dokumen lengkap, termasuk analisis biaya-manfaat dan rencana tindak lanjut setelah kegiatan.
5. Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya konsekuensi serius bagi pelanggar aturan. Pejabat atau lembaga yang nekat melakukan perjalanan dinas tanpa persetujuan Presiden akan diminta bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, baik secara administrasi maupun hukum.
Kontroversi dan Dampak Aturan Baru
Aturan ini telah menuai berbagai reaksi. Banyak yang memuji langkah ini sebagai bentuk efisiensi anggaran dan peningkatan akuntabilitas pejabat negara. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritiknya sebagai langkah yang terlalu birokratis dan berpotensi menghambat dinamika diplomasi internasional.
Pengamat kebijakan publik, Andri Surya, menilai langkah ini sebagai bentuk pengawasan yang dibutuhkan, terutama di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pejabat. “Kebijakan ini tidak hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga soal menumbuhkan budaya transparansi dan tanggung jawab di kalangan pejabat,” ujarnya.
Mengapa Harus Izin Prabowo?
Salah satu poin menarik dalam kebijakan ini adalah peran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang turut diberi wewenang mengawasi. Langkah ini menegaskan posisi strategis Prabowo dalam mengawal berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi. Sebagai salah satu tokoh utama dalam kabinet, pengaruh Prabowo diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam pemerintahan.
Era Baru Pengawasan Perjalanan Dinas
Kebijakan baru ini menandai era baru dalam pengawasan perjalanan dinas luar negeri. Dengan proses yang lebih ketat dan konsekuensi jelas bagi pelanggar, pemerintah berharap langkah ini tidak hanya mampu menekan anggaran, tetapi juga meningkatkan efektivitas diplomasi dan kerja sama internasional.
Apakah kebijakan ini akan membawa perubahan positif atau justru menjadi kendala bagi pejabat pemerintah? Waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti: aturan ini adalah sinyal bahwa era perjalanan dinas sembarangan sudah berakhir.
(Mond)
#Nasional #PerjalananDinasLN #PrabowoSubianto