Janda 36 Tahun Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dan Ekstasi dari Rumah di Padang
Ilustrasi
D'On, Padang – Meria Rahmanosa (36), seorang perempuan yang berstatus janda, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Wanita yang selama ini dikenal masyarakat sekitar sebagai warga biasa ternyata menjalankan bisnis gelapnya dari kediamannya sendiri di kawasan Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Penangkapan yang Berawal dari Laporan Warga
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat setempat. Warga mencurigai aktivitas Meria yang dianggap tidak biasa dan mencemaskan. Mereka melaporkan dugaan ini kepada polisi, yang segera merespons laporan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui sebagai seorang janda yang diduga kuat mengedarkan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKP Martadius pada Selasa (17/12). Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memastikan keberadaan pelaku, tim kepolisian bergerak cepat.
Penggerebekan Dramatis di Rumah Pelaku
Pada hari yang sama, polisi menggerebek rumah Meria di kawasan Parak Laweh. Menurut keterangan AKP Martadius, penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Meria, yang saat itu tengah berada di rumah, tak sempat melarikan diri ketika petugas mendobrak masuk.
“Pelaku terlihat terkejut saat kami datang. Ia tidak memiliki kesempatan untuk kabur dan langsung kami amankan di tempat,” katanya.
Barang Bukti yang Menguatkan Kasus
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal pelaku. Dari rumah tersebut, tim berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, empat butir ekstasi yang telah dikemas untuk diedarkan, serta sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk mempersiapkan narkoba sebelum dijual.
“Barang-barang ini kami temukan tersembunyi di beberapa sudut rumah. Jelas sekali bahwa pelaku sudah cukup terorganisir dalam menjalankan bisnisnya,” ujar AKP Martadius.
Tanggung Jawab di Hadapan Hukum
Usai penggerebekan, Meria langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan pelaku, termasuk pemasok barang haram tersebut.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini,” pungkas AKP Martadius.
Keresahan Warga Akan Peredaran Narkoba
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat, bahkan di kawasan permukiman yang terlihat tenang sekalipun. Warga setempat mengaku lega dengan penangkapan ini, tetapi berharap polisi terus mengawasi aktivitas serupa di wilayah mereka.
“Awalnya kami tidak menyangka, tapi lama-kelamaan aktivitas pelaku membuat kami khawatir. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di lingkungan kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Meria kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menjangkiti siapa saja, di mana saja. Warga diminta tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Padang