Juru Bicara MK Tegaskan Hakim Anwar Usman Tetap Sidangkan Sengketa Pilkada 2024
Jubir MK, Fajar Laksono
D'On, Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat absen dalam beberapa perkara besar terkait Pemilu 2024, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa Anwar Usman akan tetap bertugas dalam menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sejauh ini, beliau [Anwar Usman] turut menyidangkan perkara, kecuali nanti ditentukan lain," ujar Fajar saat dihubungi pada Senin (9/12). Pernyataan ini muncul di tengah sorotan mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat posisi keluarga Anwar yang terhubung dengan dinamika politik.
Catatan Konflik Kepentingan di Kasus Sebelumnya
Anwar Usman bukan sosok baru dalam kontroversi. Pada kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Anwar sempat dilarang untuk mengadili perkara terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Langkah ini diambil guna menghindari konflik kepentingan, menyusul hubungan keluarga dengan Kaesang Pangarep, keponakannya yang juga merupakan Ketua Umum PSI.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa keterlibatan Anwar dalam sengketa Pilkada 2024 tidak menimbulkan persoalan serupa, setidaknya hingga saat ini. Sengketa Pilkada sendiri merupakan agenda besar yang akan menjadi ujian bagi kredibilitas MK dalam menjaga integritas dan netralitas institusi.
Gelombang Gugatan: 153 Sengketa Pilkada Masuk ke MK
Tahun 2024 mencatatkan gelombang sengketa Pilkada yang cukup besar. Hingga Senin (9/12), MK telah menerima total 153 permohonan gugatan, terdiri dari 120 sengketa pemilihan Bupati dan 33 sengketa pemilihan Wali Kota. Menariknya, hingga pukul 14.20 WIB, belum ada satupun gugatan terkait pemilihan Gubernur yang diajukan.
Menurut jadwal yang dirilis MK, pengajuan permohonan gugatan untuk Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember 2024. Penanganan sengketa sendiri diatur dalam dua skema waktu.
Skema Pertama: Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 24–31 Desember 2024. Pengucapan putusan dijadwalkan pada 30–31 Januari 2025.
Skema Kedua: Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 9–14 Januari 2025, dengan putusan pada 12–13 Februari 2025.
Kaesang Pangarep dan Bayang-Bayang Polemik Keluarga
Sorotan terhadap posisi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi kerap tidak lepas dari hubungan darahnya dengan Kaesang Pangarep, yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum PSI. Polemik ini mencapai puncaknya saat MK menangani gugatan Undang-Undang Pilkada terkait syarat batas usia minimum calon kepala daerah.
Dalam gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan menolak permohonan yang diajukan untuk menurunkan batas usia minimum calon kepala daerah. Putusan ini sekaligus memastikan Kaesang Pangarep, yang baru berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024.
Meski putusan tersebut menegaskan kapan syarat usia berlaku, banyak pihak menilai keputusan ini sebagai ujian berat bagi independensi MK, mengingat keterkaitannya dengan keluarga Anwar Usman.
Momentum Krusial MK dalam Pilkada 2024
Dengan jumlah sengketa yang terus bertambah, Pilkada 2024 akan menjadi tantangan besar bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kepercayaan publik. Keterlibatan Anwar Usman dalam perkara ini diyakini akan terus menjadi sorotan, khususnya dari pihak-pihak yang kritis terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Penting bagi MK untuk membuktikan bahwa seluruh proses persidangan berlangsung secara adil dan independen, terlepas dari dinamika politik yang melibatkan aktor-aktor besar di dalamnya. Pilkada 2024 bukan hanya soal menentukan pemimpin daerah, tetapi juga soal menegaskan supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.
(Mond)
#MahkamahKonstitusi #AnwarUsman #SengketaPilkada #Nasional