Kejari Padang Eksekusi Barang Bukti Korupsi Jelang Hari Antikorupsi Sedunia: Sebuah Langkah Tegas Melawan Korupsi
Kejari Padang Eksekusi Uang Hasil Korupsi
D'On, Padang - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi dengan mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai senilai Rp455.400.000. Uang tersebut disita dari terpidana Fitria Jaya Putra, seorang mantan karyawan BRI Regional Office (RO) Padang, yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus yang Membuka Mata Publik
Kasus ini bermula dari laporan pihak BRI kepada Kejari Padang. Dalam laporannya, BRI menegaskan komitmen mereka terhadap kebijakan "Zero Tolerance to Fraud" dan menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan terpidana mencapai Rp1.417.885.000. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, yang dirilis pada 23 Desember 2023, menguatkan temuan tersebut.
Modus yang dilakukan oleh Fitria Jaya Putra adalah penyalahgunaan fasilitas void pada mesin Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan oleh Merchant Jaya Wisata Tour. Aksi ini berlangsung sejak November 2019 hingga Februari 2023, mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Putusan Tegas Pengadilan Tipikor
Kasus ini kemudian diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa Fitria Jaya Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan subsider. Terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp100.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman tambahan berupa tiga bulan kurungan.
Selain itu, pengadilan mewajibkan Fitria Jaya Putra membayar uang pengganti sebesar Rp962.485.000. Dalam hal ia tidak dapat memenuhi kewajiban ini, maka aset-aset miliknya akan disita. Apabila tidak ditemukan aset yang mencukupi, hukuman tambahan berupa dua tahun penjara akan dijatuhkan.
Komitmen Kejari Padang: Langkah Konkret Memerangi Korupsi
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/12), Kepala Kejari Padang, Aliansyah, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri, menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum institusinya.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan meminimalisir praktik korupsi yang merugikan negara. Kejari Padang akan terus mendukung kebijakan antikorupsi di semua lini," ungkap Aliansyah, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen di Kejati Lampung.
Sejarah Penegakan Hukum oleh Kejari Padang
Kasus Fitria Jaya Putra bukanlah satu-satunya kasus besar yang ditangani Kejari Padang. Sebelumnya, Kejari Padang juga berhasil menyita kerugian negara dari kasus korupsi KONI Padang, dengan total nilai kerugian mencapai Rp948.875.000. Langkah ini menunjukkan bahwa Kejari Padang tidak gentar menghadapi kasus-kasus besar yang melibatkan penyalahgunaan keuangan negara.
Hari Antikorupsi Sedunia: Momentum untuk Berbenah
Momentum Hari Antikorupsi Sedunia menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk melawan praktik korupsi. Kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi individu yang tergiur menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi institusi dan masyarakat untuk lebih memperkuat pengawasan, integritas, dan transparansi.
Dengan tindakan tegas Kejari Padang ini, harapannya praktik korupsi dapat terus ditekan, sehingga mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas. Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia kali ini menjadi momen penting untuk merefleksikan upaya kolektif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
(Mond)
#KejariPadang #Korupsi #Padang