Kejati Jambi Tangkap AE: Dalang Korupsi Bank Jambi dengan Kerugian Fantastis Rp310 Miliar
Semoga Melarikan Diri Kejati Jambi Berhasil Tangkap AE Pelaku Korupsi Bank Jambi
D'On, Jambi – Drama panjang kasus korupsi yang membelit Bank Jambi akhirnya memasuki babak baru. Tersangka AE alias Arif, Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, yang selama ini buron, berhasil ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/12/2024). Penangkapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pengungkapan kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp310 miliar.
Setelah berhasil diamankan, AE langsung diterbangkan ke Jambi dan resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari, mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, untuk mendukung proses penyidikan yang terus berjalan.
Upaya Hukum Gagal, AE Melarikan Diri
Sebelum ditangkap, tersangka AE sempat mencoba melawan status hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi. Namun, langkah tersebut kandas setelah hakim menolak permohonan praperadilan pada 11 Desember 2024 dengan Nomor Putusan: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan AE sebagai tersangka oleh Kejati Jambi sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Alih-alih bersikap kooperatif, AE memilih melarikan diri. Meski telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk memberikan keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka, AE tak kunjung memenuhi panggilan. Ketidakhadiran AE juga menjadi kendala dalam proses hukum terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Leo Darwin, yang kini masih menjalani persidangan.
Rangkaian Korupsi yang Menggurita
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya, menyebut bahwa AE diduga terlibat aktif dalam skema korupsi yang rumit dan terorganisir. Ia dijerat dengan dakwaan melanggar beberapa pasal berat, yakni:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
AE diduga terlibat dalam kolaborasi korupsi yang melibatkan sejumlah aktor utama lainnya. Beberapa di antaranya telah divonis bersalah, seperti Yunsak El Halcon yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, Dadang Suryanto (9 tahun), dan Andri Irvandi (13 tahun). Sementara itu, Leo Darwin, salah satu tersangka utama, masih menghadapi proses persidangan.
Modus Korupsi yang Merugikan Negara
Kasus ini bermula dari gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018. AE, bersama dengan para pelaku lainnya, diduga menyalahgunakan wewenang dan merekayasa transaksi sehingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp310.118.271.000. Modus ini melibatkan manipulasi keuangan yang terencana, memanfaatkan celah dalam sistem perbankan dan kepercayaan yang diberikan oleh Bank Jambi.
AE, sebagai Kepala Divisi Fixed Income di PT MNC Sekuritas, memainkan peran strategis dalam memastikan skema tersebut berjalan mulus. Ia diduga bekerja sama dengan aktor-aktor lain untuk menyembunyikan aliran dana dan menutupi jejak kejahatan. Tindakannya tak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga keuangan di Indonesia.
Langkah Kejati Jambi dalam Menuntaskan Kasus
Penangkapan AE menambah daftar keberhasilan Kejati Jambi dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar di provinsi tersebut. Namun, kerja keras masih jauh dari selesai. Tim penyidik kini fokus mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami peran AE dalam rangkaian kasus ini. Diharapkan, proses hukum terhadap AE dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perbankan dan investasi di Indonesia. Dengan kerugian negara sebesar Rp310 miliar, skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang melibatkan sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhir.
Publik kini menantikan babak lanjutan dari proses hukum AE dan pengungkapan skema besar di balik korupsi Bank Jambi. Kejati Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya, memastikan keadilan ditegakkan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
(Mond)
#KejatiJambi #KorupsiBankJambi #Hukum