Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Mengapa Penting untuk Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
D'On, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Langkah ini, yang termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bukan sekadar perubahan teknis dalam sistem perpajakan, melainkan bagian dari visi besar untuk mendukung sejumlah program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12), menjelaskan bahwa kenaikan ini ditujukan untuk memperkuat fondasi ekonomi negara. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mendanai program-program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus mengokohkan ketahanan pangan dan energi nasional.
“Peningkatan pendapatan negara melalui pajak sangat penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Presiden. Kedaulatan pangan dan energi menjadi tulang punggung untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga.
Program Makan Bergizi Gratis: Komitmen untuk Generasi Sehat
Salah satu program unggulan Presiden Prabowo yang disoroti adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah inisiatif ambisius yang berupaya menyediakan akses makanan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelompok rentan. Untuk tahun anggaran 2025, alokasi dana program ini telah ditetapkan sebesar Rp 71 triliun melalui APBN.
Airlangga menjelaskan, program ini tak hanya soal menyediakan makanan, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. “Kita perlu pendanaan besar untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati gizi yang memadai. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan generasi unggul,” katanya.
Mengapa Kenaikan PPN Diperlukan?
Kebijakan menaikkan PPN sering kali dipandang sensitif karena dampaknya pada daya beli masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini dirancang dengan prinsip keadilan sosial. Airlangga menyebutkan, berbagai langkah mitigasi akan disiapkan untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus untuk melindungi masyarakat, mendukung UMKM, menjaga stabilitas harga, dan memastikan pasokan bahan pokok tetap terjaga,” tegas Airlangga.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa kenaikan PPN adalah bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN. Menurutnya, APBN adalah instrumen vital yang memiliki tiga fungsi utama: alokasi, stabilisasi, dan distribusi.
“APBN harus sehat untuk mendukung fungsi-fungsi penting seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Yang mampu membantu membayar pajak, sementara yang tidak mampu akan dibantu dan dilindungi,” jelas Sri Mulyani.
Dinamika Global dan Kebutuhan Reformasi Pajak
Kenaikan PPN ini juga mencerminkan respons pemerintah terhadap tantangan global. Sri Mulyani menyoroti pentingnya reformasi perpajakan untuk menjaga daya saing Indonesia dalam ekonomi global. UU HPP, katanya, dirancang agar Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan rezim perpajakan internasional sekaligus melindungi basis pajak dalam negeri.
“Dunia bergerak ke arah reformasi perpajakan global. Kita harus mampu menjaga perekonomian domestik sambil mengantisipasi perubahan di tingkat regional dan global,” ujar Sri Mulyani.
UU HPP juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dan mengoptimalkan penerimaan negara untuk kebutuhan pembangunan nasional. Dengan reformasi ini, pemerintah bertekad menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan.
Keseimbangan Antara Pembangunan dan Kesejahteraan
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menemukan keseimbangan antara mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan memastikan pembangunan berkelanjutan. Dana yang dihimpun dari pajak akan digunakan untuk mendukung berbagai inisiatif sosial-ekonomi, mulai dari penyediaan fasilitas kesehatan hingga pendidikan berkualitas.
“Kenaikan PPN bukan sekadar soal angka. Ini adalah langkah bersama untuk membangun Indonesia yang lebih kuat dan berkeadilan. Pendapatan negara yang dihimpun digunakan untuk tujuan bersama, yaitu menciptakan kesejahteraan dan mengatasi masalah struktural yang masih kita hadapi,” pungkas Sri Mulyani.
Dengan implementasi kebijakan ini pada awal 2025, pemerintah memastikan komunikasi dan sosialisasi akan diperkuat agar masyarakat memahami urgensi kebijakan ini. Selain itu, insentif dan program pendukung bagi kelompok rentan akan menjadi prioritas utama, demi memastikan keberhasilan kebijakan ini tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat.
Sebagai penutup, kenaikan PPN ke 12 persen bukan hanya strategi fiskal, tetapi juga langkah visioner untuk memperkuat Indonesia di tengah dinamika global. Melalui program seperti Makan Bergizi Gratis dan inisiatif pembangunan lainnya, pemerintah optimis dapat menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Mond)
#PPN12Persen #Nasional