Kontroversi Rieke Diah Pitaloka: Penolakan Kenaikan PPN 12% Membawanya ke MKD
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024)
D'On, Jakarta – Nama Rieke Diah Pitaloka, politisi PDIP yang juga dikenal sebagai pemeran Oneng dalam sitkom legendaris Bajaj Bajuri, tengah menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Alfadjri Aditia Prayoga. Penyebabnya? Penolakannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dianggap provokatif saat rapat paripurna DPR.
Surat pemanggilan resmi dari MKD telah ditandatangani Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024. Rieke dijadwalkan menghadiri pemeriksaan pada Senin, 30 Desember 2024. Namun, jadwal itu harus diundur lantaran DPR masih menjalani masa reses.
“Anggota-anggota DPR masih berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk agenda reses, jadi pemeriksaan ditunda hingga masa sidang berikutnya,” ujar Nazaruddin saat dikonfirmasi, Minggu (29/12). Ia juga memastikan bahwa laporan terhadap Rieke akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Rieke terkait pelaporan ini. Namun, kontroversi ini tak lepas dari momen penting di rapat paripurna DPR RI pada 5 Desember 2024 lalu, ketika Rieke menyampaikan keberatan tegas terhadap kebijakan PPN 12 persen yang direncanakan mulai berlaku pada awal 2025.
Rieke: Kenaikan PPN Harus Ditunda
Dalam rapat paripurna tersebut, Rieke tak hanya menyuarakan penolakannya, tetapi juga memberi argumentasi yang cukup mendalam. Ia mengutip Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai dasar keberatannya.
“Saya merekomendasikan kepada Presiden Prabowo untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen, sesuai amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2021,” ungkap Rieke di hadapan para anggota DPR.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman utuh terhadap Pasal 7 HPP, mengkritik pendekatan yang hanya berfokus pada Ayat 1 huruf b tanpa mempertimbangkan pasal lainnya. Menurutnya, kebijakan fiskal ini memerlukan kajian mendalam karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Menyoal Pidato Puan Maharani dan Krisis Ekonomi
Penolakan Rieke semakin kuat setelah ia mengutip pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam penutupan sidang pertama 2024-2025. Dalam pidato tersebut, Puan mengingatkan bahwa DPR merupakan mitra konstitusional pemerintah, sehingga setiap kebijakan besar harus diputuskan berdasarkan pertimbangan yang matang dan konstitusional.
Rieke juga menggarisbawahi peringatan Puan mengenai kondisi masyarakat yang sedang "tidak baik-baik saja". Ia mengaitkannya dengan berbagai permasalahan ekonomi yang melanda Indonesia, mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal hingga deflasi selama lima bulan berturut-turut yang menekan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pidato Ketua DPR sangat relevan. Beliau mengingatkan bahwa kita menghadapi situasi sulit. PHK massal dan deflasi selama lima bulan adalah sinyal yang tak boleh diabaikan. Kita harus waspada terhadap risiko krisis ekonomi yang lebih besar,” ujar Rieke dengan nada serius.
Dukungan dan Kritik Publik
Pernyataan Rieke memicu beragam reaksi dari publik dan para politisi. Sebagian pihak memujinya sebagai langkah berani yang membela kepentingan rakyat, sementara yang lain menganggap pendekatannya terlalu emosional dan provokatif.
Di sisi lain, laporan ke MKD juga menimbulkan pertanyaan tentang batas kebebasan berbicara seorang anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi konstituennya. Apakah Rieke hanya menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, ataukah ia memang melampaui batas dengan memprovokasi suasana paripurna?
Babak Baru Perjuangan Pajak
Kasus ini tak hanya menyangkut Rieke sebagai individu, tetapi juga mencerminkan dinamika politik dalam penentuan kebijakan ekonomi nasional. Kenaikan PPN menjadi isu yang sangat sensitif di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, terutama bagi masyarakat yang sudah terbebani dengan inflasi dan ancaman pengangguran.
Kini, publik menantikan langkah MKD dalam menangani laporan ini. Apakah Rieke akan dikenakan sanksi, atau justru mendapatkan dukungan atas keberaniannya? Yang jelas, polemik ini telah membuka babak baru dalam perdebatan kebijakan fiskal di Indonesia.
(Mond)
#RiekeDiahPitaloka #PDIP #PPN12Persen #DPR #MKD #Parlemen