Korban Pelecehan Pemuda Tanpa Lengan di NTB Bertambah Jadi 15 Orang: Kisah Gelap yang Terungkap
D'On, Mataram, NTB – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda disabilitas, I Wayan Agus Suwartama (22) alias Agus Buntung, kian menggemparkan masyarakat. Agus, yang dikenal sebagai penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Pada Senin (9/12), Agus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Seiring waktu, jumlah korban yang melapor terus bertambah, menciptakan babak baru dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Agus telah mencapai 15 orang. Angka ini bertambah setelah dua korban baru memberikan keterangan kepada pihaknya.
"Sebagai gambaran, hari ini kami menerima laporan dari dua korban tambahan yang memberikan informasi terkait dugaan pelecehan seksual oleh IWAS. Dengan ini, kami bisa sampaikan bahwa total korban kini berjumlah 15 orang," kata Joko dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (10/12).
Namun, Joko menahan diri untuk tidak mengungkapkan rincian lebih jauh mengenai usia atau latar belakang para korban. Diketahui, seluruh korban merupakan perempuan, tetapi pihaknya masih terus mendalami setiap laporan dengan penuh kehati-hatian.
Penyelidikan Polisi yang Makin Intensif
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Agus. Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa tujuh korban secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebetulnya kami telah mengidentifikasi dua korban tambahan. Salah satu dari mereka sudah diperiksa BAP-nya. Jadi, totalnya ada tujuh korban yang resmi tercatat dalam berkas perkara," ungkap Syarif.
Ia menambahkan, enam korban lainnya memberikan kesaksian sebagai saksi untuk memperkuat laporan pertama yang menjadi dasar penyelidikan. "Proses ini didasari oleh satu laporan polisi, namun kami terus mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi korban," jelasnya lebih lanjut.
Status Tersangka dan Kontroversi Tahanan Rumah
Agus kini telah resmi menyandang status tersangka atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya. Namun, keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Agus di dalam sel menuai kontroversi. Agus ditempatkan sebagai tahanan rumah, dengan alasan yang belum sepenuhnya dijelaskan ke publik.
Langkah ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah keputusan ini mempertimbangkan kondisi disabilitas tersangka atau ada pertimbangan lain yang menjadi alasan utama. Bagaimanapun, kasus ini telah menjadi sorotan besar di NTB, memunculkan diskusi luas tentang perlakuan hukum terhadap pelaku yang menyandang disabilitas.
Dampak Psikologis dan Harapan ke Depan
Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban yang harus menghadapi trauma berkepanjangan. Organisasi perlindungan perempuan dan anak di NTB turut mengawal kasus ini dengan menawarkan pendampingan psikologis kepada korban. Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang mencederai martabat manusia, termasuk jika pelakunya merupakan penyandang disabilitas,” tegas Joko.
Di tengah kemelut kasus ini, publik menantikan hasil penyelidikan yang adil dan transparan. Kasus Agus Buntung menjadi pengingat kelam bahwa kejahatan bisa datang dalam berbagai bentuk dan dari siapa saja. Akankah keadilan dapat ditegakkan di tengah kompleksitas kasus ini? Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.
(Mond)
#PelecehanSeksual #AgusBuntung #Viral