Breaking News

KPK Dalami Kebenaran Laporan Kekayaan Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah: Ada Apa di Balik Harta Rp 9,4 Miliar?

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Antara/Antara)

D'On, Jakarta –
Sorotan publik kembali mengarah kepada transparansi harta kekayaan pejabat negara. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarahkan perhatian serius pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Langkah ini dilakukan di tengah ramainya perbincangan terkait dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi, yang melibatkan anak Dedy, Lady Aurellia Pramesti.

KPK, sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, menyatakan sedang mendalami kebenaran data yang dilaporkan Dedy dalam LHKPN-nya. Analisis ini tidak hanya mencakup harta yang dilaporkan, tetapi juga kemungkinan adanya aset yang belum dicantumkan.

Langkah Tegas KPK dalam Pencegahan Korupsi

Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa proses analisis ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. “Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi,” ujar Budi, Selasa (17/12/2024).

KPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan terkait kekayaan Dedy. Hal ini mencerminkan semangat kolaborasi antara lembaga negara dan publik dalam membongkar potensi pelanggaran hukum.

“Analisis melibatkan verifikasi kebenaran atas aset yang dilaporkan, termasuk kemungkinan adanya harta lain yang belum diungkap. Data pendukung dari pihak eksternal sangat dibutuhkan untuk memastikan transparansi,” jelasnya.

Mengintip Kekayaan Rp 9,4 Miliar Milik Dedy

Laporan LHKPN Dedy Mandarsyah pada 2023 menunjukkan total kekayaan sebesar Rp 9,4 miliar. Rincian tersebut mencakup:

Tanah dan Bangunan senilai Rp 750 juta.

Mobil Honda CR-V 2019 senilai Rp 450 juta.

Harta Bergerak Lainnya sebesar Rp 830 juta.

Surat Berharga senilai Rp 670 juta.

Kas dan Setara Kas mencapai Rp 6,7 miliar.

Utang: Nihil.

Meski laporan ini terlihat rapi dan terperinci, sorotan tetap muncul mengingat kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama keluarganya. Publik pun mempertanyakan, apakah kekayaan ini sepenuhnya hasil yang sah atau ada celah yang belum terungkap?

Sorotan Publik dan Harapan Transparansi

Dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi di Palembang menjadi titik awal perhatian masyarakat terhadap sosok Dedy Mandarsyah. Kasus ini melibatkan anaknya, Lady Aurellia Pramesti, yang juga berstatus dokter koas di Universitas Sriwijaya. Reaksi publik yang meluas tampaknya mendorong KPK untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam laporan kekayaan Dedy.

Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan atensi serius terhadap isu ini. “Keterlibatan publik dalam mengawasi LHKPN adalah bentuk pengawasan sosial yang sangat penting. Kami berkomitmen untuk merespons harapan publik, terutama dalam pemberantasan korupsi,” tegas Budi.

Ujian Integritas di Tengah Sorotan

Kasus ini menunjukkan bahwa integritas seorang pejabat negara tidak hanya diukur dari kinerja, tetapi juga transparansi kekayaan yang dimilikinya. Langkah KPK dalam mendalami laporan LHKPN Dedy diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa semua penyelenggara negara, tanpa terkecuali, harus mempertanggungjawabkan hartanya secara terbuka.

Dengan total kekayaan yang mencapai miliaran rupiah dan posisi strategis sebagai kepala BPJN Kalimantan Barat, akankah Dedy Mandarsyah mampu membuktikan bahwa semua asetnya diperoleh secara sah? Ataukah ada temuan lain yang mencuat ke permukaan? Publik menanti hasil analisis KPK dengan harapan tinggi untuk keadilan dan transparansi.

(Mond)

#KPK #LHKPN #BPJNKalbar #DedyMandarsyah