KPK dan Kemungkinan Pemanggilan Megawati dalam Kasus Suap Harun Masiku: Langkah Hukum yang Ditunggu Publik
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK
D'On, Jakarta – Kasus suap Harun Masiku kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Di tengah hiruk-pikuk penyidikan, muncul pertanyaan besar dari publik: apakah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan?
Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk tokoh besar seperti Megawati, sepenuhnya berada di tangan penyidik. "Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Jejak Megawati dalam Surat PAW Harun Masiku
Nama Megawati kembali menyeruak setelah dokumen terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Harun Masiku menjadi perhatian. Pada 2020, Arief Budiman, yang kala itu menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengungkap bahwa Megawati turut menandatangani surat permohonan PAW Harun Masiku. Surat tersebut, yang juga ditandatangani oleh Hasto Kristiyanto, disampaikan kepada KPU sebagai upaya menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia.
Namun, langkah ini menuai kontroversi. Berdasarkan aturan, pengganti Nazarudin seharusnya adalah Riezky Aprilia, caleg dengan suara terbanyak kedua. Penolakan KPU terhadap permintaan PAW ini menjadi titik awal terungkapnya kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Rangkaian Kasus Suap Rp 600 Juta
Kasus ini menjadi perhatian nasional ketika KPK mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp 600 juta kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan. Dalam skema ini, suap disebut melibatkan Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, Saiful Bahri, serta Hasto Kristiyanto. Uang tersebut diberikan melalui perantara Agustiani Tio F kepada Wahyu Setiawan.
Hasto tidak hanya diduga terlibat dalam suap, tetapi juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada penyidik KPK. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.
Kemungkinan Pemanggilan Megawati: Keputusan di Tangan Penyidik
Meski ada jejak keterlibatan Megawati melalui dokumen PAW, Tessa menegaskan bahwa keputusan untuk memanggilnya tetap berada di bawah kewenangan penyidik. "Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidikan. Jadi tidak keluar dari situ," kata Tessa.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa langkah hukum terhadap Megawati, bila diperlukan, akan diambil dengan pertimbangan matang. Namun, hingga kini, belum ada keputusan resmi dari KPK terkait rencana pemanggilan tersebut.
Kontroversi dan Harapan Publik
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi PDIP, tetapi juga bagi KPK dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu. Publik menunggu kejelasan apakah tokoh sebesar Megawati akan dimintai keterangan dalam kasus ini.
Sementara itu, jejak Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, terus menjadi misteri. Keberadaannya yang tak terdeteksi sejak 2020 menjadi salah satu titik gelap dalam penyelesaian kasus ini.
Apakah penyidikan akan terus merambah hingga ke tokoh besar seperti Megawati? Ataukah kasus ini hanya akan berhenti pada lingkaran tertentu? Waktu yang akan menjawab. Namun, bagi publik, transparansi dan keadilan tetap menjadi harapan utama.
(*)
#KPK #MegawatiSoekarnoputri #KasusHarunMasiku