Breaking News

KPK: Hasto Diduga Siapkan Uang Suap Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, diwawancarai di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).


D'On, Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak lapisan demi lapisan skandal suap yang mengguncang dunia politik Indonesia. Kali ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto diduga menjadi salah satu otak di balik upaya Harun Masiku menyuap Wahyu demi melanggengkan langkahnya ke kursi parlemen.

Peran Kunci Hasto dalam Konspirasi Suap

Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (24/12), membeberkan bukti kuat yang mengaitkan Hasto dengan skandal tersebut. “Berdasarkan bukti yang kami miliki, Saudara HK, yang dalam hal ini adalah Hasto Kristiyanto, terbukti terlibat sebagai pihak yang menyiapkan sebagian uang suap untuk Harun Masiku,” ujar Setyo.

Menurut KPK, Hasto bukan hanya sekadar mengetahui, melainkan turut mengontrol jalannya operasi suap tersebut. Ia disebut memanfaatkan dua orang kepercayaannya, Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, untuk memastikan uang sebesar Rp 600 juta sampai ke tangan Wahyu Setiawan. Dana ini bertujuan memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), meskipun secara prosedural pencalonannya bermasalah.

Rantai Suap yang Terbongkar

Kasus ini bukan hanya menyeret nama-nama besar, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan rapi yang bekerja di balik layar. Saiful Bahri, salah satu tangan kanan Hasto dalam skema ini, dan Wahyu Setiawan telah lebih dahulu dijerat hukum. Keduanya bahkan telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah atas tindakan suap tersebut. Kini, giliran Hasto dan Donny Tri Istiqomah yang harus mempertanggungjawabkan perannya di depan hukum.

Skenario PAW yang Ambisius

Upaya Harun Masiku untuk masuk ke DPR bukanlah sekadar langkah politis biasa, melainkan bagian dari manuver strategis yang melibatkan banyak pihak. Wahyu Setiawan, sebagai Komisioner KPU saat itu, diiming-imingi uang besar agar membantu mempercepat proses pengangkatan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik. Skema ini kemudian terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020, yang menjadi awal mula pengungkapan kasus besar ini.

Jeratan Hukum yang Mengancam Hasto

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah kini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, dengan potensi pidana penjara hingga bertahun-tahun.

Meski kasus ini telah menyita perhatian publik, Hasto dan Donny hingga kini belum memberikan komentar terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Publik pun menanti klarifikasi maupun pembelaan dari tokoh besar PDIP ini, terutama mengingat posisinya yang strategis dalam salah satu partai politik terbesar di Indonesia.

Pukulan Berat bagi PDIP

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi PDIP, yang selama ini dikenal sebagai partai dominan di kancah politik nasional. Kasus ini bukan hanya mencoreng citra partai, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar tentang integritas para pemimpinnya.

Skandal ini sekaligus mengingatkan publik akan kompleksitas korupsi politik di Indonesia, di mana uang, kekuasaan, dan pengaruh sering kali menjadi alat untuk memanipulasi sistem demokrasi. KPK, meski menghadapi berbagai tantangan, terus berupaya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik korupsi yang telah mengakar.

Seiring berjalannya proses hukum, publik berharap keadilan benar-benar ditegakkan, tidak peduli seberapa besar pengaruh pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi momen refleksi bagi semua elemen masyarakat tentang pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem politik Tanah Air.

(Mond)

#KPK #hukum #HastoKristiyanto #HarunMasiku #HastoKristiyantoTersangka