Breaking News

KPK Larang Hasto Kristiyanto dan Yasonna H. Laoly ke Luar Negeri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Yasonna Laoly (kiri) memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO


D'On, Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak perhatian publik. Dua tokoh besar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly, resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya KPK mengungkap skandal besar yang hingga kini belum terpecahkan: kasus Harun Masiku.

Surat Pencegahan: Langkah KPK yang Tegas

Pada 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang Hasto dan Yasonna meninggalkan wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa keberadaan kedua tokoh ini sangat krusial untuk proses penyidikan.

“Penyidik membutuhkan keterangan dan kehadiran mereka dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan perintangan penyidikan,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/12).

Surat pencegahan ini langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) hanya 45 menit setelah diterbitkan. “Kami bergerak cepat untuk memastikan implementasi surat cegah ini berjalan efektif,” kata Menteri Imigrasi Agus Andrianto.

Skandal Suap Harun Masiku: Jejak Kasus yang Menghebohkan

Kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), menggantikan Riezky Aprilia.

Namun, kasus ini berkembang. Kini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru. Hasto diduga menjadi otak di balik aliran dana suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, Saiful Bahri, Agustiani Tio F., dan Donny Tri Istiqomah.

Hasto dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Tak hanya tersangkut kasus suap, Hasto juga dijerat atas dugaan perintangan penyidikan. Ia dituduh mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, serta melakukan tindakan-tindakan lain yang menghalangi kerja KPK.

Salah satu tindakan kontroversial yang diungkap adalah perintah Hasto kepada Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk meminta Harun Masiku merusak bukti dengan merendam ponselnya ke dalam air. Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, salah satu stafnya, untuk menghancurkan ponsel miliknya sebelum pemeriksaan KPK.

Yasonna dan Permintaan Fatwa ke Mahkamah Agung

Nama Yasonna Laoly mencuat dalam kasus ini karena perannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Ia diperiksa KPK selama tujuh jam pada 18 Desember 2024. Dalam keterangannya, Yasonna mengaku dimintai penjelasan terkait surat permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu, menurut Yasonna, diperlukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir antara PDIP dan KPU terkait pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR. "Kami meminta pandangan hukum untuk meluruskan perbedaan interpretasi tersebut," ujarnya.

Namun, peran Yasonna sebagai Menkumham saat Harun dinyatakan buron juga menjadi sorotan. Ia diminta menjelaskan keberadaan data perlintasan Harun sebelum diterbitkannya surat cegah.

Arah Baru Penegakan Hukum di Indonesia?

Kasus Harun Masiku telah menjadi simbol penegakan hukum yang penuh tantangan di Indonesia. Penetapan Hasto sebagai tersangka adalah perkembangan signifikan yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pihak, sekalipun mereka berada di lingkar kekuasaan, yang kebal hukum.

Langkah KPK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian dan komitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Dengan fokus pada pengusutan tuntas kasus ini, publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengakhiri misteri buronnya Harun Masiku.

Kini, semua mata tertuju pada KPK. Akankah drama panjang ini mencapai babak akhir yang memuaskan? Atau justru akan menambah babak baru dalam sejarah penegakan hukum di negeri ini?

(Mond)

#KPK #HastoKristiyanto #YasonnaLaoly #Hukum