Breaking News

KPK Panggil Agustiani Tio Fridelina dalam Penyidikan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio

D'On, Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dengan memanggil sejumlah saksi penting. Salah satunya adalah Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya terjerat dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Agustiani, yang juga pernah menjabat sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangkaian penyidikan terhadap Hasto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Agustiani dijadwalkan pada hari ini, Jumat (27/12), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini terkait dua perkara yang menjerat Hasto sebagai tersangka, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang terkait dengan kasus Harun Masiku.

Tessa menegaskan bahwa meskipun jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, rincian mengenai materi pemeriksaan Agustiani belum dapat diungkapkan kepada publik. Sementara itu, Agustiani sendiri belum memberikan komentar atau tanggapan terkait panggilan ini.

Dugaan Suap dalam Proses PAW DPR

Dalam perkara pertama, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam suap untuk memastikan Harun Masiku mendapatkan kursi di DPR melalui proses PAW pada 2019. Kasus ini mengungkap bahwa suap dilakukan agar Harun, yang saat itu tersandung masalah hukum, dapat tetap diakomodasi sebagai anggota legislatif. Suap tersebut, yang diduga mencapai Rp 600 juta, melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hasto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

Dana suap ini diperkirakan disalurkan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam proses PAW, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU yang juga menjadi bagian dari jaringan penerima suap. Selain itu, Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya terlibat dalam skandal Harun Masiku, diduga menerima bagian dari suap ini.

Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Di sisi lain, perkara kedua yang menjerat Hasto adalah dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya untuk menghalangi proses hukum dengan mengarahkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan keterangan yang benar dan menyembunyikan bukti-bukti penting. Salah satu langkah yang terungkap adalah ketika Hasto memerintahkan Nur Hasan, yang dikenal sebagai penjaga rumah yang sering digunakan sebagai kantor, untuk menghubungi Harun Masiku saat proses penangkapan terhadapnya. Dalam perintahnya, Hasto meminta agar Harun segera merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

Tak berhenti di situ, pada 6 Juni 2024, empat hari sebelum ia dijadwalkan diperiksa oleh KPK, Hasto kembali terlibat dalam upaya untuk menghancurkan bukti. Ia menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

Reaksi dan Tanggapan

Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, Hasto sendiri telah menyatakan bahwa ia dan PDIP akan menghormati serta mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun demikian, di pihak PDIP, Ketua DPP Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah sebuah bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum yang ditujukan untuk melemahkan partai.

Sementara itu, KPK dengan tegas menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang independen dan tidak dipengaruhi oleh faktor politik. Penegakan hukum ini, menurut KPK, adalah bukti bahwa setiap individu, tanpa memandang jabatan atau kedudukan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Implikasi Kasus ini

Kasus yang tengah ditangani KPK ini membuka kembali tabir praktik korupsi dalam proses legislasi, khususnya terkait dengan pengaturan kursi DPR melalui mekanisme PAW yang dapat dimanipulasi dengan suap. Lebih jauh, kasus ini juga menunjukkan adanya upaya untuk menghalangi penegakan hukum, sebuah bentuk pelanggaran yang merusak integritas sistem peradilan dan pemerintahan. Penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak terkait akan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Dengan pemanggilan Agustiani Tio Fridelina, KPK berharap dapat menggali lebih dalam informasi yang dapat memperkuat kasus terhadap Hasto dan para tersangka lainnya. Proses hukum ini diyakini akan memberikan pelajaran penting mengenai transparansi dan keadilan dalam dunia politik Indonesia, serta menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba memanipulasi sistem demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

(Mond)

#KPK #HastoKristiyanto #AgustianiTio #Hukum #HastoKristiyantoTersangka