KPK Sita Rp6,82 Miliar dalam OTT di Pekanbaru: Rincian Penangkapan dan Aliran Uang yang Mengguncang
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengungkap praktik suap di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi yang digelar Selasa (3/12/2024) malam hingga Rabu dini hari, KPK mengamankan uang senilai Rp6,82 miliar dan menangkap sembilan orang. Dari penangkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024), mengungkapkan bahwa uang yang disita berasal dari berbagai lokasi dan diduga kuat terkait praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan. "Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar," ujar Ghufron.
Aliran Uang dan Lokasi Penyitaan
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci kronologi penyitaan uang yang menjadi bukti dalam kasus ini. Berikut adalah detail aliran uang yang berhasil diungkap:
1. Penyitaan di Rumah Pribadi Risnandar (Jakarta Selatan): Rp1,9 Miliar
Uang pertama ditemukan di kediaman pribadi tersangka Risnandar Mahiwa di Jakarta Selatan. Menurut KPK, uang ini berasal dari pencairan uang ganti (UG) yang dilakukan dalam dua pekan terakhir. Temuan ini menjadi indikasi awal keterlibatan Risnandar dalam pengelolaan dana ilegal.
2. Penyitaan di Rumah Dinas Risnandar (Pekanbaru): Rp1,3 Miliar
Di rumah dinas Risnandar di Pekanbaru, tim penyidik menemukan uang Rp1,3 miliar. Jumlah ini terdiri atas pencairan UG sebesar Rp500 juta dan setoran UPD (Uang Pemeliharaan Dinas) senilai Rp890 juta. "Adanya pola setoran ini menguatkan dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat terkait," ungkap Taufik.
3. Penyitaan di Rumah Novin Karmila: Rp1 Miliar
Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, diduga memiliki peran sentral dalam mengelola aliran dana. Uang senilai Rp1 miliar yang ditemukan di rumahnya disebut-sebut akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Risnandar.
4. Penyitaan di Kosan Anak Novin (Jakarta Selatan): Rp300 Juta
Dari lokasi ini, penyidik menemukan uang Rp300 juta. Uang tersebut terungkap melalui penyadapan percakapan yang mengindikasikan rencana pemusnahan bukti transfer. Anak Novin diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari skema untuk menyembunyikan aliran dana.
5. Penyitaan dari Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution: Rp830 Juta
Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Pekanbaru, mengaku menerima Rp1 miliar. Dari jumlah itu, Rp150 juta diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, dan Rp20 juta kepada seorang wartawan. Sisanya ditemukan di kediamannya.
6. Penyitaan dari Ajudan dan Sekretaris Risnandar: Rp300 Juta
Tim penyidik juga mengamankan Rp300 juta dari ajudan dan sekretaris pribadi Risnandar. Uang ini diduga bagian dari setoran rutin yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
Motif dan Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka, yakni Risnandar Mahiwa, Novin Karmila, dan Indra Pomi Nasution, dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh pejabat negara.
“Kasus ini merupakan bukti nyata betapa terorganisasinya praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat,” tegas Taufik.
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menuntut pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana pemerintah daerah. Sementara itu, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan hingga tuntas dan menjerat semua pihak yang terbukti terlibat.
OTT di Pekanbaru ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga merajalela di daerah. Langkah tegas KPK diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Mond)
#KPK #OTT #Korupsi #RisnandarMahiwa