KPK Tegaskan Penetapan Hasto Bukan Politis, Murni Penegakan Hukum
KPK menggelar jumpa pers terkait perkembangan perkara dugaan suap Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).
D'On, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Keputusan ini diungkap langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK pada Selasa (24/12).
Namun, langkah KPK ini tidak lepas dari kontroversi. Sementara lembaga antirasuah menegaskan bahwa langkah mereka murni untuk penegakan hukum, sejumlah pihak dari PDIP menilai kasus ini sarat muatan politis.
Proses Panjang Kasus PAW Sejak 2019
Kasus suap yang menyeret Hasto Kristiyanto ini sejatinya bukan perkara baru. Bermula pada 2019, dugaan suap dilakukan untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Kala itu, Harun diduga berupaya menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan total nilai mencapai Rp 600 juta.
Sebagian dari uang tersebut, menurut KPK, berasal dari Harun Masiku, sementara Hasto diduga berperan sebagai pengendali utama dalam kasus ini. Dua orang kepercayaannya, Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, disebut berperan langsung dalam memberikan uang kepada Wahyu Setiawan.
"Sejak 2019 kasus ini sudah ditangani. Namun, baru sekarang kami memiliki kecukupan alat bukti yang menguatkan keyakinan penyidik untuk menetapkan tersangka," jelas Setyo Budiyanto.
Menurut Setyo, langkah ini didasarkan pada serangkaian bukti baru yang berhasil dikumpulkan, termasuk hasil penyitaan barang bukti elektronik, pemanggilan saksi-saksi, serta temuan selama proses pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Peran Hasto Kristiyanto Dalam Skema Suap
Dalam keterangannya, Setyo merinci bagaimana Hasto memainkan peran sentral dalam dugaan tindak pidana ini. Ia disebut mengarahkan dua orang kepercayaannya, Saiful dan Donny, untuk bernegosiasi dengan Wahyu Setiawan. Akibat tindakannya, Saiful dan Wahyu lebih dahulu diproses hukum, dinyatakan bersalah, dan kini menjalani hukuman.
"Hasto melalui Saiful dan Donny mengatur alur suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan," ungkap Setyo.
Kini, Hasto dan Donny ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PDIP Anggap Penetapan Hasto Bermotif Politis
Di sisi lain, PDIP menganggap langkah KPK terhadap Hasto tidak lepas dari unsur politisasi. Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menuding keputusan ini sebagai upaya untuk melemahkan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“Penetapan ini sangat jelas mengandung unsur politisasi. Ini adalah bagian dari strategi untuk mengganggu dan mencoba menenggelamkan PDIP,” ujar Chico dalam pernyataan terpisah.
Ia juga menegaskan bahwa PDIP tidak akan mundur menghadapi tekanan, bahkan ancaman penjara terhadap kader-kadernya.
“Justru tekanan semacam ini akan menjadi energi baru bagi kami untuk terus memperjuangkan demokrasi yang sehat di negeri ini,” imbuhnya.
KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi
KPK membantah keras tuduhan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bermotif politis. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai koridor hukum.
"Kami murni menjalankan tugas penegakan hukum, tidak ada motif lain. Semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Setyo juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah dimulai sejak 2019, termasuk temuan baru yang didapat dari memori serah terima pejabat sebelumnya di KPK.
Arah Perkembangan Kasus
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi KPK di tengah sorotan publik terhadap independensi dan efektivitas lembaga tersebut. Sementara PDIP terus menggalang dukungan dan mempertahankan sikap kritis terhadap proses hukum ini, KPK menghadapi tekanan untuk membuktikan bahwa langkahnya benar-benar berdasarkan penegakan hukum yang adil.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Mampukah KPK menyelesaikan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron? Ataukah drama politik dan hukum ini akan semakin memanaskan dinamika demokrasi di Indonesia? Waktu yang akan menjawabnya.
(Mond)
#KPK #Hukum #HastoKristiyanto #HarunMasiku #HastoKristiyantoTersangka