KPK Tetap Gunakan Ponsel Hasto Kristiyanto untuk Buru Harun Masiku, Gugatan PDIP Ditolak Pengadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
D'On, Jakarta – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu buronan kelas kakap Harun Masiku kembali menjadi sorotan publik. Salah satu alat yang digunakan KPK dalam pencarian ini adalah ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang masih berada dalam penyitaan. Keputusan ini tetap bertahan meskipun tim hukum PDIP sempat menggugat penyitaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa ponsel tersebut masih relevan untuk mendalami jejak Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan. "Masih digunakan dalam proses penyidikan. Masih didalami," ujar Tessa melalui pernyataan tertulis pada Minggu (8/12/2024).
Dalam gugatan yang diajukan sebelumnya, tim hukum PDIP berargumen bahwa penyitaan tersebut melanggar hak dan tidak relevan dengan kasus Harun Masiku. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya menolak gugatan tersebut tetapi juga menegaskan bahwa tindakan penyidik KPK telah sesuai prosedur.
"KPK mengapresiasi putusan tersebut, di mana majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan kami bahwa tindakan penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional," imbuh Tessa.
Gugatan PDIP dan Alasan Penolakan Pengadilan
Gugatan hukum yang diajukan PDIP melalui tim hukumnya, dipimpin oleh Ronny Talapessy, menyoroti penyitaan buku catatan milik Hasto yang dianggap tidak memiliki relevansi dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dalam gugatan tersebut, mereka menyatakan bahwa buku tersebut justru berisi strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik PDI Perjuangan untuk memenangkan pilkada mendatang. Buku tersebut juga menyangkut marwah partai. Kami keberatan ketika barang tersebut ikut diambil," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/7/2024).
Namun, Hakim Ketua Estiono menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," tegas Estiono saat membacakan putusan sela pada Selasa (3/12/2024).
Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa penyitaan buku dan barang lainnya telah sesuai prosedur hukum, sehingga gugatan dianggap tidak berdasar.
PDIP Anggap Penegakan Hukum Tidak Proporsional
Tim hukum PDIP menilai langkah penyidik KPK tidak memiliki tujuan yang jelas, terutama terkait penyitaan buku catatan partai. Ronny Talapessy menilai bahwa penyitaan tersebut justru membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan hukum.
“Penegakan hukum harus sesuai koridor. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat kekuasaan. Buku tersebut tidak memuat informasi terkait Harun Masiku. Sebaliknya, isinya adalah strategi politik internal partai,” tegas Ronny.
Gugatan yang diajukan PDIP ini bahkan melibatkan 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari seluruh Indonesia, yang turut menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut. Namun, gugatan kolektif tersebut kandas di meja hijau.
Jejak Harun Masiku: Buronan yang Masih Misterius
Kasus Harun Masiku telah menjadi duri dalam penegakan hukum Indonesia sejak ia dinyatakan buron pada awal 2020. Harun, mantan politisi PDIP, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Hingga kini, meskipun berbagai langkah telah diambil, termasuk penyitaan barang milik Hasto Kristiyanto, keberadaannya masih misterius.
Bagi KPK, keputusan hukum yang menguatkan tindakan penyitaan ini memberikan angin segar dalam melanjutkan penyelidikan. Ponsel Hasto diyakini masih menyimpan informasi penting yang dapat mempersempit ruang gerak Harun Masiku.
Namun, bagi PDIP, keputusan ini menjadi pukulan telak, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Mereka menganggap langkah KPK berpotensi mengganggu strategi politik partai.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, perhatian publik tetap tertuju pada bagaimana KPK akan memanfaatkan momentum dan sumber daya yang ada untuk segera menuntaskan perburuan terhadap Harun Masiku. Bisakah KPK menuntaskan misinya, atau akankah Harun Masiku terus menjadi simbol dari tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawab.
(Mond)
#KPK #HastoKristiyanto #HarunMasiku