KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah Sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat, sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Kasus ini, yang juga melibatkan buron Harun Masiku, menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan nama besar di dunia politik. Penetapan Donny sebagai tersangka datang bersamaan dengan pengumuman status serupa terhadap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang juga terlibat dalam skandal ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Donny Tri Istiqomah terlibat dalam skema suap yang berusaha memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Suap tersebut diberikan kepada Wahyu Setiawan, Komisaris KPU yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman terkait kasus ini.
"Donny Tri Istiqomah, bersama Harun Masiku dan rekan-rekannya, melakukan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW ini," ujar Setyo dengan tegas, menggarisbawahi peran Donny dalam jaringan korupsi yang mencuat ke permukaan.
Menurut Setyo, Donny tak hanya berperan sebagai penghubung dalam transaksi suap tersebut, tetapi juga berperan aktif dalam menyiapkan berbagai langkah hukum yang menjadi dasar bagi suap tersebut. Ia dikendalikan langsung oleh Hasto Kristiyanto, yang menjadi aktor utama dalam pengaturan skema ini. "Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung pada 5 Agustus 2019 dan mengirimkan surat permohonan fatwa Mahkamah Konstitusi kepada KPU," tambah Setyo.
Namun, peran Donny tak berhenti hanya pada penyusunan dokumen. Ia juga membantu Hasto dalam menyampaikan uang suap kepada Wahyu Setiawan, yang menjadi kunci dalam pengesahan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal, sebuah posisi yang memerlukan proses PAW melalui KPU.
"Donny Tri Istiqomah bertanggung jawab atas pengantaran uang suap yang telah disepakati untuk Wahyu Setiawan. Tugasnya tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga dalam upaya melobi agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR," ungkap Setyo.
Dalam perkembangan terbaru, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah kini telah dikenakan status cegah ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua tersangka tidak melarikan diri sementara proses hukum berlangsung. "Saat ini, kami telah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan, dan pencekalan ini berlaku selama enam bulan," ujar Asep, menambahkan bahwa beberapa orang lainnya juga turut dicekal, meskipun identitas mereka belum dibuka ke publik.
Langkah KPK untuk menindak tegas para pelaku dalam kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi di tingkat legislatif. Kasus ini tidak hanya melibatkan individu-individu yang sudah dikenal, seperti Hasto Kristiyanto, tetapi juga memberikan gambaran mengenai bagaimana permainan politik dan bisnis kotor dapat mencemari lembaga-lembaga negara.
Dengan penetapan tersangka Donny Tri Istiqomah, serta pencekalan terhadap beberapa individu lainnya, KPK semakin menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, tak peduli seberapa besar nama atau posisinya. Penerapan sanksi yang tegas dan cepat terhadap pelaku-pelaku korupsi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas mereka dengan jujur dan bersih.
(Mond)
#KPK #Hukum