KPK: Transparansi LHKPN Pejabat Masih Memprihatinkan, Indikasi Suap dan Gratifikasi Tetap Muncul
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti ketidakpatuhan para pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN, yang sejatinya dirancang sebagai alat transparansi dan akuntabilitas, kerap diabaikan atau disalahgunakan oleh sebagian pejabat. Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kebenaran isi laporan tersebut.
"Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," tegas Nawawi di hadapan para hadirin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12). Pernyataan ini bukan tanpa alasan. KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan fakta di lapangan. Bahkan, sejumlah indikasi tindak korupsi seperti suap dan gratifikasi terungkap melalui pemeriksaan LHKPN.
LHKPN: Instrumen Pencegahan Korupsi yang Belum Optimal
LHKPN merupakan salah satu fondasi dalam sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan kewajiban pejabat negara melaporkan seluruh harta kekayaannya secara terperinci dan akurat, masyarakat diharapkan dapat memantau integritas para penyelenggara negara. Namun, Nawawi mengakui bahwa efektivitas instrumen ini masih jauh dari harapan.
"Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," ungkap Nawawi. Hal ini menunjukkan bahwa pengisian laporan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menyimpan potensi untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.
KPK pun mendorong agar setiap instansi menjadikan LHKPN sebagai salah satu elemen utama dalam pengawasan integritas pejabat publik. “Kami meminta semua instansi memastikan LHKPN diisi dengan benar, sesuai kenyataan, dan menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pejabat kepada masyarakat,” tambahnya.
Hakordia 2024: Meneguhkan Komitmen Antikorupsi
Peringatan Hakordia 2024 mengambil tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju". Tema ini mencerminkan semangat untuk terus menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga penegak hukum, lembaga pengawasan, hingga organisasi masyarakat sipil. Sayangnya, Presiden Prabowo Subianto tidak hadir dalam peringatan ini dan diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan.
Beragam kegiatan digelar untuk menyemarakkan Hakordia, termasuk pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai berhasil mendorong upaya pencegahan korupsi. Selain itu, KPK juga meluncurkan sejumlah program antikorupsi terbaru, menggelar expo pemberantasan korupsi, serta menyelenggarakan pameran pelayanan publik dan lelang barang rampasan hasil korupsi.
Pameran foto, seminar, dan workshop bertema antikorupsi pun turut diadakan, memberikan ruang diskusi dan edukasi bagi masyarakat. Seluruh rangkaian acara dirancang untuk memperkuat kesadaran publik akan pentingnya peran bersama dalam memberantas korupsi.
Mengawal Integritas Pejabat Publik
Pesan kuat yang disampaikan KPK dalam peringatan Hakordia ini adalah pentingnya transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat negara. LHKPN bukan sekadar laporan administratif, melainkan alat krusial untuk memastikan integritas para pejabat.
Namun, jika pengisian LHKPN masih diwarnai ketidaksesuaian, komitmen pemberantasan korupsi akan terus diuji. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan sanksi tegas harus diberlakukan terhadap mereka yang terbukti melanggar.
Hakordia 2024 menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi bukan hanya tugas KPK semata, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Masyarakat pun diharapkan semakin aktif mengawasi para penyelenggara negara agar komitmen antikorupsi dapat diwujudkan demi Indonesia yang lebih maju dan bersih.
(Mond)
#LHKPN #KPK #Suap #Gratifikasi