Breaking News

KUHP Baru: Pengguna Narkoba Direhab, Bukan Dipenjara

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, hadir di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/12/2024).


D'On, Jakarta -
Sebuah langkah monumental dalam sistem peradilan Indonesia diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan yang harus mendekam di balik jeruji besi, melainkan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi.

“Ada perubahan besar dalam Undang-Undang Narkotika. Para pengguna, yang selama ini dipidana, kini diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Yusril saat menyampaikan orasi ilmiah di acara wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) pada Jumat (13/12/2024). Pernyataan ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan penegakan hukum terhadap pengguna narkotika di Indonesia.

Pendekatan Baru: Memanusiakan Korban

Dalam pidatonya, Yusril menegaskan bahwa pengguna narkotika harus dilihat dari sudut pandang yang lebih humanis. Mereka, menurutnya, adalah korban yang memerlukan bantuan, bukan penghukuman. Rehabilitasi akan menjadi jalan utama yang ditawarkan negara, dengan tetap memastikan adanya pengawasan dan pembinaan.

“Kita ingin mengurai masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Namun, bukan berarti pengguna narkotika bebas begitu saja. Mereka tetap harus direhabilitasi, tetapi tidak lagi dipidana dengan hukuman penjara,” jelasnya.

Dengan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang terus membludak, terutama dari kalangan pengguna narkotika, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang. Data dari Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa sebagian besar penghuni penjara di Indonesia adalah mereka yang terlibat kasus narkotika, baik pengguna maupun pengedar.

KUHP Baru: Keadilan Restoratif di Garis Depan

KUHP baru, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, tidak hanya mengubah pendekatan terhadap pengguna narkotika. Lebih luas lagi, ia mengadopsi prinsip keadilan restoratif, yakni sebuah pendekatan hukum yang tidak berfokus pada hukuman semata, tetapi pada pemulihan dan rehabilitasi.

“Pemidanaan kita sekarang tidak hanya berorientasi kepada penghukuman, tetapi juga kepada keadilan restoratif dan rehabilitatif. Ini mendekatkan kita pada hukum yang hidup dalam masyarakat—baik hukum adat maupun hukum Islam,” papar Yusril.

Pendekatan ini, menurut Yusril, menjadi penanda bahwa sistem hukum Indonesia telah meninggalkan filosofi hukum warisan kolonial Belanda yang cenderung represif. Diskusi panjang dan perdebatan dalam proses penyusunan KUHP baru akhirnya melahirkan undang-undang yang lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Inovasi di Dunia Pendidikan Pemasyarakatan

Dalam orasi ilmiahnya, Yusril juga menantang Poltekip untuk ikut berinovasi mengikuti dinamika hukum yang berubah. Ia menyarankan agar lembaga pendidikan tersebut mulai mempertimbangkan pembukaan program studi baru yang fokus pada rehabilitasi pengguna narkotika.

“Barangkali kita perlu ada jurusan baru di Poltekip, yang khusus mempelajari bagaimana merehabilitasi korban narkotika. Hal ini penting untuk kemajuan kita bersama di masa depan,” ujar Yusril, menekankan perlunya adaptasi sistem pendidikan dengan kebijakan hukum yang progresif.

Menyambut Era Baru Sistem Peradilan

Langkah ini tidak hanya diharapkan mampu mengurangi overkapasitas di penjara, tetapi juga menjadi paradigma baru dalam memandang pelanggaran hukum. Dengan memprioritaskan rehabilitasi, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Sebagai negara dengan tantangan besar dalam mengatasi masalah narkotika, kebijakan ini diharapkan menjadi awal dari perubahan besar, tidak hanya bagi para pengguna, tetapi juga bagi sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan. Di bawah semangat KUHP baru, Indonesia bersiap menyambut era baru yang lebih manusiawi dan inklusif.

(Mond)

#Hukum #YusrilIhzaMahendra #Narkoba #Rehabilitasi