Breaking News

Mega Kasus Korupsi KMK dan Bank Garansi: Notaris Ternama Hendri Final Diperiksa Kejari Padang

Gedung Kejaksaan Negeri Padang 

D'On, Padang –
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan bank garansi yang menyeret salah satu bank BUMN (Himbara) di Padang terus memasuki babak baru. Pada Jumat (29/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memanggil dan memeriksa notaris kondang asal Kota Padang, Hendri Final, sebagai bagian dari penyidikan kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 34 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, membenarkan pemeriksaan terhadap Hendri Final. Namun, ia enggan mengungkap lebih jauh peran atau kapasitas Hendri dalam kasus yang sedang diselidiki.

“Belum bisa beri info lebih lanjut,” ucap Yuli singkat, sembari berlalu menghindari pertanyaan lebih dalam dari wartawan.

Kronologi Pemeriksaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hendri Final tiba di kantor Kejari Padang yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kota Padang, pada Senin (2/12/2024) pagi hari. Pemeriksaan terhadap notaris ternama ini berlangsung hingga sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Meski intensitas pemeriksaan cukup lama, Hendri memilih bungkam kepada media.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap Hendri melalui pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan ke nomor pribadinya hanya berstatus "centang satu," menunjukkan pesan belum diterima. Sampai berita ini diturunkan, pihak Hendri belum memberikan pernyataan resmi.

Mega Korupsi Rp 34 Miliar

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diduga melibatkan PT. Benal Ichsan Persada (BIP) sebagai pihak penerima. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024, Kejari Padang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam fasilitas tersebut. Hasil awal penyelidikan menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.

Tidak hanya Hendri Final, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus ini. Di antaranya, Direktur PT. Benal Ichsan Persada berinisial BSN, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, dan RM, pihak yang juga diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi ini.

Peran Hendri Final Dipertanyakan

Masuknya Hendri Final ke dalam lingkaran penyidikan menimbulkan pertanyaan besar. Sebagai notaris yang memiliki reputasi tinggi di Sumatera Barat, apa perannya dalam kasus korupsi yang melibatkan fasilitas perbankan besar ini? Apakah ia hanya saksi yang terlibat secara administratif, atau ada peran yang lebih signifikan?

Hingga saat ini, Kejari Padang belum memberikan penjelasan detail. Namun, publik menanti dengan penuh perhatian perkembangan kasus yang menyeret nama-nama besar, termasuk figur politik dan pelaku usaha terkemuka.

Respons Publik dan Desakan Transparansi

Kasus ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Masyarakat dan sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Kejari Padang untuk bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. "Rp 34 miliar bukan angka kecil. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," ujar salah satu aktivis dari LSM lokal.

Sementara itu, pihak bank BUMN yang disebut dalam penyelidikan ini belum memberikan tanggapan resmi. Keheningan pihak-pihak terkait semakin menambah spekulasi di tengah masyarakat mengenai besarnya skandal ini.

Babak Baru Penyidikan

Pemeriksaan Hendri Final menjadi salah satu dari serangkaian langkah yang diambil Kejari Padang untuk membongkar kasus ini. Publik terus menunggu kepastian hukum dan keadilan atas dugaan megakorupsi yang tak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan, tetapi juga menambah deretan panjang kasus korupsi di Indonesia.

Apakah nama-nama besar lainnya akan terungkap? Akankah kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi dalam dunia perbankan dan usaha? Kejari Padang kini berada di bawah sorotan tajam. Satu hal yang pasti, kebenaran kasus ini harus dibuka seterang mungkin.

(Mond/Danil)

#Hukum #SumateraBarat