Breaking News

Menanti Vonis Baru Harvey Moeis: Kejaksaan Agung Ajukan Banding, Mengapa Hukuman 6,5 Tahun Jadi Sorotan?

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).

D'On, Jakarta –
Polemik vonis Harvey Moeis terus berlanjut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Harvey, yang terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp 300 triliun, hanya divonis 6,5 tahun penjara. Keputusan ini memantik kritik tajam, baik dari masyarakat, pejabat negara, hingga lembaga pengawas peradilan.

Vonis 6,5 Tahun: Dianggap Terlalu Ringan untuk Kejahatan Besar

Langkah banding Kejagung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, pada Jumat (27/12). Harli menyebut, keputusan banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan hakim dianggap jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Per hari ini, JPU menyatakan banding atas putusan Harvey Moeis dkk,” ujar Harli kepada wartawan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar. Perbedaan signifikan ini menjadi alasan utama Kejagung melayangkan banding.

Gejolak di Publik: Kerugian Negara Rp 300 Triliun vs Hukuman Minimal

Vonis ringan Harvey Moeis menciptakan gejolak di masyarakat. Komisi Yudisial (KY) bahkan mengambil langkah cepat dengan menyelidiki potensi pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Juru bicara sekaligus anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan pihaknya telah memantau jalannya persidangan Harvey Moeis.

“KY akan mendalami putusan tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ungkap Mukti kepada wartawan. Namun, ia menegaskan, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.

Langkah KY ini bertujuan memastikan independensi hakim tetap terjaga. Menurut Mukti, pemantauan dilakukan terutama dalam sesi menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi lainnya.

Mahfud MD: "Vonis Ini Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat"

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD tak segan melontarkan kritik tajam terhadap vonis ringan ini. Menurutnya, hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.

“Vonis ini menusuk rasa keadilan masyarakat. Bayangkan, orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 300 triliun hanya dituntut 12 tahun penjara, lalu divonis 6,5 tahun. Itu sangat kecil,” tegas Mahfud, Kamis (26/12).

Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam pengembalian uang negara. Dari total kerugian Rp 300 triliun, hanya Rp 210 miliar yang diwajibkan untuk dikembalikan oleh Harvey, ditambah denda Rp 1 miliar.

“Apakah ini adil? Tidak. Dengan uang Rp 300 triliun itu, bangsa ini bisa membangun infrastruktur yang bermanfaat untuk rakyat,” imbuhnya.

Ketua MA: Hakim Memutus Berdasarkan Bukti dan Keyakinan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto turut angkat bicara mengenai kritik terhadap vonis Harvey. Ia menegaskan, keputusan hakim selalu didasarkan pada alat bukti yang diajukan selama persidangan dan keyakinan hakim.

“Memang ada putusan yang tidak memenuhi harapan masyarakat, tapi hakim memutus berdasarkan alat bukti dan keyakinannya,” ujar Sunarto, Jumat (27/12).

Sunarto menjelaskan bahwa hakim harus memenuhi tiga prinsip dalam menjatuhkan putusan: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, ia mengingatkan bahwa semua keputusan tidak didasarkan pada opini publik, melainkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menanti Vonis Baru: Akankah Banding Mengubah Segalanya?

Pengajuan banding oleh Kejagung menjadi harapan bagi masyarakat yang menuntut keadilan. Dengan tekanan publik yang begitu besar, proses hukum Harvey Moeis kini berada dalam sorotan tajam. Akankah banding menghasilkan vonis yang lebih sesuai dengan rasa keadilan? Atau justru memperlihatkan celah dalam sistem hukum Indonesia? Semua mata kini tertuju pada proses hukum berikutnya.

(Mond)

#Kejagung #HarveyMoeis #Hukum #KorupsiTimah