Breaking News

Mengembalikan Trotoar Padang ke Fungsi Aslinya: Operasi Gabungan Tertibkan Lapak Liar di Kecamatan Koto Tangah

Pol PP Padang Bongkar Lapak Liar di Kecamatan Koto Tangah Selasa (4/12/2024)

D'On, Padang –
Trotoar yang seharusnya menjadi ruang nyaman bagi pejalan kaki sering kali berubah fungsi menjadi tempat usaha dadakan. Melihat fenomena ini, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK 4, Babinsa, dan Tim Kecamatan Koto Tangah bergerak cepat untuk menertibkan lapak-lapak liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) sepanjang Jalan Adinegoro, Rabu (4/12).

Penertiban ini dilakukan dengan tujuan utama mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pedestrian. Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menciptakan kembali tata ruang kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Sebelum melaksanakan penertiban, pihak Kecamatan Koto Tangah telah lebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik lapak. Surat ini mengimbau mereka untuk secara sukarela membongkar lapak yang berada di atas fasilitas umum,” ujar Eka. Sayangnya, imbauan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan, sehingga langkah tegas harus diambil.

Operasi Gabungan Bongkar Sepuluh Lapak Liar

Pada hari penertiban, Tim Gabungan membongkar sepuluh lapak yang masih berdiri kokoh di atas trotoar. Dalam proses ini, personel mengamankan berbagai barang milik pedagang kaki lima (PKL), seperti meja, kursi, terpal, gerobak, dan seng. Barang-barang tersebut dijadikan barang bukti untuk menunjukkan bahwa tindakan penertiban dilakukan secara tegas namun tetap sesuai prosedur.

Eka Putra menegaskan bahwa trotoar adalah hak para pejalan kaki, bukan ruang untuk aktivitas komersial. “Penertiban ini adalah langkah konkret untuk memberikan kembali ruang kepada pedestrian. Trotoar seharusnya menjadi sarana nyaman bagi masyarakat yang berjalan kaki, bukan dialihfungsikan secara sepihak oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Harapan dan Langkah Lanjutan

Penertiban ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Eka juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung aturan ini. Setelah pembongkaran, kami akan menempatkan personel di Kecamatan Koto Tangah untuk melakukan pengawasan rutin. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, tindakan penertiban akan dilakukan lagi tanpa kompromi,” ungkap Eka dengan nada tegas.

Selain itu, Eka menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum. Ia percaya, dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, wajah Kota Padang dapat menjadi lebih tertib, rapi, dan nyaman untuk semua.

Langkah Tegas Demi Kota yang Lebih Tertib

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih baik. Trotoar sebagai ruang publik memegang peranan penting dalam menunjang kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Namun, penyalahgunaan fasilitas umum, seperti trotoar, tidak hanya mengganggu pejalan kaki tetapi juga menciptakan kesemrawutan di ruang publik.

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran aturan. Dengan terus melakukan penertiban dan pengawasan, harapan besar muncul bahwa ke depan trotoar-trotoar di Padang akan kembali ke fungsi aslinya—sebagai ruang bagi pejalan kaki, bukan pedagang kaki lima.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih baik. Sebab, kota yang tertib bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga memerlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.

(Mond)

#Padang #PolPP #PKL #LapakLiar