Menteri dan Kepala Daerah Wajib Izin Presiden Sebelum Perjalanan Dinas Luar Negeri
D'On, Jakarta – Sebuah langkah baru yang menekankan pengendalian dan transparansi dalam birokrasi kembali dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh menteri, kepala lembaga, kepala instansi, hingga kepala daerah kini diwajibkan memperoleh izin langsung dari Presiden sebelum melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Senin (23/12/2024).
Penguatan Kendali Presiden terhadap PDLN
Dalam surat edaran tersebut, Presiden menegaskan bahwa semua perjalanan dinas ke luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPDLN) di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan ini bertujuan memastikan perjalanan dinas dilakukan secara selektif, efektif, dan sejalan dengan kepentingan strategis negara.
“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi surat tersebut.
Konsekuensi bagi Pelanggar
Kebijakan ini juga tidak main-main dalam penerapannya. Surat tersebut secara eksplisit menyebutkan konsekuensi tegas bagi mereka yang melanggar. Jika seorang menteri, kepala daerah, atau pejabat terkait melakukan perjalanan tanpa izin resmi Presiden, maka yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang mungkin timbul.
“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” tegas surat tersebut.
Batasan Jumlah Delegasi dan Fokus Diplomasi
Selain persetujuan Presiden, surat edaran ini juga mengatur dengan ketat jumlah delegasi yang diperbolehkan dalam setiap perjalanan dinas. Setiap kegiatan PDLN harus dibatasi jumlah peserta, dengan kisaran tiga hingga sepuluh orang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi sekaligus memastikan perjalanan tersebut benar-benar relevan dengan kebutuhan strategis negara. Delegasi hanya diizinkan untuk menghadiri kegiatan bilateral, regional, atau multilateral yang telah diidentifikasi sebagai prioritas.
Syarat Administrasi yang Ketat
Untuk memperoleh izin, pejabat yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan dokumen yang memuat berbagai informasi penting, seperti:
1. Kerangka Acuan Kerja: Dokumen ini harus menjelaskan urgensi kegiatan, alasan substantif keikutsertaan peserta, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pascakegiatan.
2. Konfirmasi Jadwal dari Mitra Luar Negeri: Dokumen resmi seperti agenda kegiatan atau rundown acara harus disertakan sebagai bukti keikutsertaan.
3. Korespondensi dengan Perwakilan RI di Luar Negeri: Setiap rencana perjalanan dinas harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kedutaan Besar atau Konsulat RI di negara tujuan.
Pejabat juga wajib melampirkan informasi tentang sumber pendanaan, baik menggunakan dana pribadi, sponsor, maupun donor. Untuk perjalanan ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Bagi yang ingin melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pejabat harus menyertakan perjanjian tugas belajar sebagai bagian dari persyaratan.
Aturan Khusus untuk Menteri dan Pimpinan Lembaga
Menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga memiliki kewajiban tambahan. Mereka diwajibkan untuk menyertakan permohonan izin yang mencakup persetujuan tim pendamping, baik untuk aspek substantif maupun nonsubstantif. Ini bertujuan memastikan bahwa perjalanan dinas tidak hanya mendukung tugas utama mereka, tetapi juga selaras dengan arah kebijakan negara secara keseluruhan.
Langkah Strategis untuk Efisiensi dan Transparansi
Langkah ini mencerminkan fokus Presiden Prabowo pada efisiensi, akuntabilitas, dan optimalisasi manfaat perjalanan dinas luar negeri. Dalam situasi global yang semakin dinamis, setiap kunjungan dinas luar negeri harus memberikan dampak yang nyata bagi kepentingan nasional, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun diplomasi.
Dengan aturan yang semakin ketat ini, diharapkan PDLN bukan hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan bangsa. Kebijakan ini juga memberikan pesan kuat bahwa pengelolaan birokrasi Indonesia kini bergerak menuju arah yang lebih transparan dan terkontrol.
(Mond)
#Nasional #PerjalananDinasLuarNegeri