Muhammadiyah Siap Kelola Tambang Batu Bara Bekas Adaro: Peluang Baru di Sektor Energi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
D'On, Jakarta – Sebuah peluang besar terbuka bagi Muhammadiyah untuk memasuki sektor strategis pengelolaan sumber daya alam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tersebut diproyeksikan untuk mengelola tambang batu bara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Bahlil menjelaskan bahwa proses perizinan sudah berjalan dan tinggal menunggu waktu hingga izin resmi dikeluarkan.
"Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar [akan diberikan ke Muhammadiyah]," ujar Bahlil dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024), sebagaimana dilansir dari Antara.
Langkah Strategis Pemerintah untuk Ormas Keagamaan
Pemerintah, melalui regulasi terbaru, telah memberikan kesempatan bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara melalui skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Langkah ini mencerminkan kebijakan inovatif yang tak hanya berfokus pada sektor energi, tetapi juga melibatkan elemen masyarakat keagamaan dalam mendukung kemandirian ekonomi nasional.
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) telah lebih dulu memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang eks PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dengan langkah serupa, Muhammadiyah kini bersiap mengelola tambang batu bara eks Adaro, menandai babak baru dalam sinergi antara organisasi keagamaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis.
Enam Wilayah Tambang Strategis untuk Ormas Keagamaan
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah bekas tambang batu bara generasi pertama untuk dikelola oleh badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Keenam wilayah tersebut meliputi lahan eks PKP2B dari:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MHU)
6. PT Kideco Jaya Agung
Wilayah-wilayah ini sebelumnya telah berproduksi di bawah rezim PKP2B generasi pertama. Dengan habisnya masa kontrak perusahaan sebelumnya, lahan-lahan tersebut kini beralih ke skema WIUPK untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui ormas yang terlibat.
Dasar Hukum yang Memungkinkan
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 83A PP No. 25/2024, disebutkan secara eksplisit bahwa organisasi masyarakat keagamaan, seperti Muhammadiyah dan NU, dapat diberikan hak untuk mengelola WIUPK.
Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan dalam mengelola sumber daya alam strategis, sekaligus mendukung visi kemandirian ekonomi berbasis nilai-nilai keagamaan dan pemberdayaan umat.
Muhammadiyah dan Tantangan Pengelolaan Tambang
Bagi Muhammadiyah, keterlibatan dalam pengelolaan tambang batu bara bukan hanya tantangan besar, tetapi juga peluang untuk membuktikan kapasitasnya dalam mengelola sektor industri yang kompleks. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat langsung bagi umat, termasuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Namun, tantangan tidak kecil. Pengelolaan tambang batu bara membutuhkan keahlian teknis, manajemen risiko lingkungan yang ketat, serta transparansi dan akuntabilitas. Muhammadiyah, sebagai ormas dengan jaringan luas, dituntut untuk memastikan pengelolaan tambang ini dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.
Dampak Strategis Kebijakan Ini
Langkah pemerintah membuka akses pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan memiliki implikasi strategis yang luas. Kebijakan ini tidak hanya mendiversifikasi aktor dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga memperkuat peran organisasi keagamaan dalam pembangunan nasional. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada korporasi besar dan mengoptimalkan hasil tambang untuk kepentingan masyarakat luas.
Keputusan untuk melibatkan Muhammadiyah dan NU juga mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap kapasitas ormas keagamaan dalam mengelola aset strategis negara. Jika berhasil, ini bisa menjadi model baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Menanti Babak Baru di Sektor Tambang
Dengan tinggal selangkah lagi sebelum izin resmi dikeluarkan, Muhammadiyah dihadapkan pada peluang besar untuk menorehkan sejarah baru. Pengelolaan tambang batu bara eks Adaro bisa menjadi momentum transformasi bagi Muhammadiyah untuk menunjukkan kontribusi konkret di sektor strategis, sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berbasis nilai-nilai keagamaan dan keberlanjutan.
Masyarakat kini menanti langkah Muhammadiyah dalam menjawab tantangan ini. Akankah kolaborasi antara ormas keagamaan dan pemerintah ini menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sumber daya alam? Waktulah yang akan menjawab.
(Mond)
#TambangBatuBara #Muhammadiyah