PDIP: Abuse of Power di Ujung Kekuasaan Jokowi: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy angkat bicara. Ia menyebut langkah KPK sebagai tindakan politis yang sarat dengan motif di luar penegakan hukum. "Pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir," ujar Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12).
Ronny menegaskan bahwa kasus ini tidak lepas dari dinamika politik yang berusaha membungkam suara-suara kritis terhadap demokrasi. "Beliau menyatakan sikap politik partai menentang penyalahgunaan kekuasaan, atau abuse of power, di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. Ini jelas terlihat sebagai upaya merusak demokrasi," tambahnya.
Akar Kasus Harun Masiku: Skandal yang Tak Pernah Padam
Kasus ini bermula pada 2019, ketika Harun Masiku, mantan caleg PDIP, diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR. Skandal ini sempat mereda setelah Harun dinyatakan buron, namun kini kembali menyeruak dengan penetapan Hasto sebagai tersangka.
KPK menduga Hasto tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengatur jalannya suap ini melalui dua orang kepercayaannya, Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Uang suap senilai Rp 600 juta disebut-sebut sebagai pelicin dalam upaya tersebut, dengan sebagian besar diduga berasal dari Harun Masiku.
Saiful dan Wahyu Setiawan telah lebih dulu dinyatakan bersalah dalam persidangan. Namun, keterlibatan Hasto, seorang figur kunci dalam PDIP, menjadi pukulan besar bagi partai.
Politik di Balik Penetapan Tersangka
Ronny Talapessy menilai, pengusutan kasus ini tidak semata-mata soal hukum. Ia menuding adanya agenda untuk melemahkan PDIP sebagai partai dominan, terutama menjelang peralihan kekuasaan. "Upaya ini muncul berulang kali, seolah dirancang untuk menekan PDI Perjuangan. Ini bukan hanya soal Hasto, ini soal demokrasi kita," tegasnya.
Pernyataan Ronny juga menyiratkan bahwa ada kekuatan besar yang mencoba menggunakan KPK sebagai alat politik. "Cawe-cawe kekuasaan di akhir pemerintahan ini nyata, dan upaya ini telah mencoreng wajah hukum di negeri kita," lanjutnya.
KPK dan Tuduhan Abuse of Power
Penetapan Hasto sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan tentang integritas KPK. Meski KPK menyatakan bahwa keputusan mereka murni berdasarkan fakta hukum, beberapa pihak menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan.
Pasal yang dikenakan kepada Hasto dan Donny adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya jelas berat.
Namun, apakah penetapan ini benar-benar untuk menegakkan hukum atau sekadar permainan kekuasaan di ujung era Jokowi? Pertanyaan ini terus bergulir, memancing opini publik.
Demokrasi di Persimpangan Jalan
Kasus Hasto Kristiyanto menjadi gambaran suram bagaimana hukum dan politik sering kali bertabrakan di Indonesia. Di satu sisi, ada harapan untuk menegakkan keadilan. Namun di sisi lain, ada kecurigaan bahwa ini hanyalah puncak gunung es dari manuver kekuasaan.
PDI Perjuangan, sebagai partai besar, kini berada di bawah sorotan tajam. Bagaimana mereka menghadapi badai ini akan menjadi penentu nasib politik partai di masa depan. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi cerminan tentang arah demokrasi Indonesia: apakah akan terus melaju, atau malah tergelincir di persimpangan jalan kekuasaan.
(*)
#PDIP #Hukum #AbuseofPower #Jokowi #HastoKristiyanto #HastoKristiyantoTersangka