PDIP Angkat Suara Terkait Pencekalan Yasonna Laoly oleh KPK: Tudingan Kriminalisasi Mencuat
Politisi PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli
D'On, Jakarta – Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri. Keputusan ini menuai respons keras dari PDIP, dengan Juru Bicara PDIP Guntur Romli menuding ada kejanggalan dalam langkah KPK tersebut.
"Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas," ujar Guntur, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (25/12). Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa PDIP merasa KPK semakin condong ke arah kriminalisasi terhadap para kader partai mereka.
Tuduhan Kriminalisasi Mengemuka
Guntur menyoroti sejumlah langkah KPK yang dianggap mengada-ada, termasuk pencekalan Yasonna dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Guntur, kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang diduga terlibat suap, telah dimanfaatkan untuk menyerang partai.
“Alasan menempatkan Harun Masiku, yang notabenenya orang Toraja, ke daerah pemilihan Sumatera Selatan, menjadi dasar kriminalisasi. Apakah KPK sedang menerima 'orderan' untuk menyerang PDI Perjuangan?" sindir Guntur.
Ia mempertanyakan urgensi dan relevansi kasus ini, mengingat skala kerugian negara yang minim dibandingkan kasus besar lain. “Berapa kerugian negara dari kasus ini? Kenapa KPK terlihat begitu agresif? Sedangkan kasus lain, seperti dugaan korupsi keluarga Presiden Jokowi yang dilaporkan oleh Ubaidillah Badrun, justru hilang tanpa kabar,” tegasnya.
Guntur juga menyebut kasus Blok Medan sebagai contoh lain dari ketidakjelasan prioritas KPK. “Kasus itu melibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar, tapi mengapa seolah dilupakan?” tambahnya.
KPK Tegaskan Pencegahan untuk Memudahkan Penyidikan
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto bertujuan mempermudah proses penyidikan.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ungkap Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Pencekalan berlaku selama enam bulan dan dimaksudkan untuk memastikan keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia selama penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Tessa menambahkan bahwa langkah ini sesuai prosedur untuk mengungkap fakta hukum dalam kasus tersebut. "Keberadaan yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Keterlibatan Yasonna Laoly dalam Kasus Harun Masiku
Nama Yasonna Laoly mencuat setelah ia diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (18/12). Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna mengaku mendapat pertanyaan terkait surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendukung PAW Harun Masiku.
"Saya hanya menjawab sesuai dengan tugas dan kewenangan yang saya miliki saat itu,” ujar Yasonna pasca pemeriksaan. Ia membantah terlibat dalam praktik korupsi dan mengaku siap bekerja sama dengan KPK untuk menjernihkan persoalan.
Polemik yang Menguji Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyentuh dua isu krusial: dugaan korupsi dan kriminalisasi politik. Di satu sisi, KPK tengah berupaya menegakkan hukum dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Namun di sisi lain, tudingan dari PDIP mengisyaratkan bahwa lembaga antirasuah itu diduga memiliki agenda tertentu.
Apakah pencekalan ini murni langkah hukum atau justru sarat muatan politik? Hanya waktu yang dapat menjawab, tetapi polemik ini tanpa diragukan menjadi ujian besar bagi kredibilitas KPK dan PDIP di mata publik.
(Mond)
#PDIP #YasonnaLaoly #HastoKristiyanto #KPK