Breaking News

PDIP Berikan Dukungan Hukum untuk Connie Rahakundini Bakrie yang Dilaporkan Terkait Berita Hoaks

Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie. Foto: Dok. Pribadi

D'On, Jakarta –
Polemik terkait dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie memasuki babak baru. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Connie, yang kini tengah berhadapan dengan laporan ke Polda Metro Jaya.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan langkah partai tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Pernyataan ini disampaikan Ronny di Kantor DPP PDIP pada Minggu (1/12).

"Iya, tentunya kami dari partai melihat bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi sehingga kami perlu untuk mendampingi," ujar Ronny dengan nada tegas.

Konteks Laporan dan Dugaan Kriminalisasi

Ronny mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kritik tajam Connie terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang ia sampaikan dalam sebuah podcast bertajuk Akbar Faizal Uncensored. Dalam wawancara tersebut, Connie secara terbuka menyampaikan sejumlah pandangan kritis yang menyentil berbagai pihak terkait dinamika politik dan keamanan.

"Tentunya kami menduga ini korelasinya sama ketika menyampaikan kritik terhadap situasi Pemilukada tahun ini dan (kok) kemudian tiba-tiba ada panggilan," tambah Ronny.

Pernyataan Connie yang menjadi pusat perhatian publik adalah tuduhannya bahwa pihak kepolisian memiliki akses terhadap rekapitulasi pemilu serta kemampuan untuk memanipulasi formulir C1 dari tingkat Polres. Tuduhan ini dianggap serius oleh sejumlah kelompok masyarakat, hingga akhirnya berbuntut pada dua laporan resmi.

Laporan Resmi dan Barang Bukti

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi adanya dua laporan yang dilayangkan terhadap Connie. Laporan tersebut berasal dari dua organisasi, yakni Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD), yang masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ pada 20 Maret 2024.

"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD)," ujar Ade dalam keterangannya pada Sabtu (23/3).

Laporan tersebut turut disertai sejumlah barang bukti, termasuk flash disk berisi rekaman pernyataan Connie dalam podcast serta tangkapan layar unggahan di akun Instagram pribadinya. Barang-barang ini menjadi dasar untuk memulai serangkaian penyelidikan oleh tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus.

"Sebagai tindak lanjutnya, setelah menerima laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan," terang Ade.

Respons dan Dukungan PDIP

Dukungan PDIP kepada Connie mencerminkan sikap partai terhadap isu kebebasan berbicara yang semakin menjadi sorotan di tengah panasnya dinamika politik nasional. Ronny menegaskan, partainya tidak hanya hadir untuk mendampingi secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tetap dijunjung tinggi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, termasuk Connie Rahakundini Bakrie, memiliki ruang untuk menyuarakan pendapatnya tanpa rasa takut akan kriminalisasi," kata Ronny.

Kritik Publik dan Implikasi Kasus

Kasus ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah hukum sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyebaran informasi, sementara lainnya menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara.

Seiring dengan berjalannya proses penyelidikan, dukungan PDIP terhadap Connie menjadi salah satu sorotan utama. Bukan hanya karena keterlibatan figur penting seperti Connie, tetapi juga karena langkah ini dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap fenomena pembungkaman kritik yang kerap terjadi dalam dunia politik.

Apakah ini akan menjadi momen penting dalam perjalanan hukum di Indonesia atau hanya menjadi salah satu dari sekian kasus serupa, masih harus kita tunggu bersama.

(Mond)

#Hukum #ConnieRahakudiniBakrie