Breaking News

Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Super Mewah

Presiden Prabowo Subianto, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Seskab Teddy Indra Wijaya, mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah, berlaku mulai 1 Januari 2025, dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).


D'On, Jakarta -
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memberikan jaminan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan membebani masyarakat umum, terutama terkait kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti bahan pangan, jasa transportasi umum, dan produk-produk esensial, tetap bebas dari kenaikan tarif pajak.

"Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti sampo, sabun, tiket kereta api, tiket pesawat, dan jasa biro perjalanan tidak akan mengalami kenaikan PPN. Hanya barang dan jasa super mewah yang masuk dalam kategori ini," ujar Sri Mulyani dengan nada tegas.

Kenaikan ini, lanjut Sri Mulyani, secara khusus diarahkan pada kelompok barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PMK tersebut telah memberikan definisi rinci mengenai kriteria barang mewah, termasuk private jet, kapal pesiar, hingga hunian dengan nilai jual fantastis.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN ini berlaku secara terbatas dan selektif. Berikut adalah kategori barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen:

1. Hunian Mewah

Kelompok ini mencakup rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan properti sejenis dengan harga jual minimal Rp30 miliar. Properti dengan nilai sebesar ini, menurut pemerintah, umumnya hanya dapat diakses oleh masyarakat golongan atas.

2. Pesawat dan Balon Udara Tanpa Sistem Tenaga Penggerak

Barang seperti balon udara dan kendaraan udara lain yang dikemudikan tanpa sistem tenaga penggerak juga masuk dalam kategori ini.

3. Amunisi dan Senjata Api

Peluru dan senjata api tertentu, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara, akan dikenakan PPN 12 persen. Kategori ini mencakup revolver, pistol, dan senjata artileri lainnya.

4. Pesawat Udara Mewah

Pesawat udara selain yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya, akan dikenakan tarif ini.

5. Kapal Pesiar dan Yacht

Kapal pesiar dan yacht yang dirancang untuk penggunaan pribadi, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau sebagai angkutan umum, juga termasuk dalam daftar barang kena pajak.

6. Kendaraan Bermotor Mewah

Tarif ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kategori ini mencakup mobil sport, mobil super mewah, dan kendaraan premium lainnya.

Hanya untuk Golongan Elite

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang yang terkena PPN 12 persen adalah barang yang selama ini dikonsumsi oleh kalangan elite. Kenaikan tarif ini tidak dirancang untuk memberatkan masyarakat umum, tetapi lebih kepada upaya pemerintah meningkatkan kontribusi pajak dari kelompok masyarakat mampu.

“Barang-barang ini dikonsumsi oleh mereka yang memiliki daya beli tinggi, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah bernilai puluhan miliar rupiah. Jadi, kebijakan ini sama sekali tidak menyasar masyarakat umum,” jelas Sri Mulyani.

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil dan menengah dengan tetap mempertahankan tarif PPN 11 persen pada barang dan jasa yang selama ini telah dikenakan pajak.

Langkah Pemerintah Mendukung Keadilan Pajak

Langkah pemerintah ini bukan tanpa alasan. Selain sebagai upaya memperbaiki struktur pajak, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan keadilan fiskal. Dengan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak terdampak, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal diarahkan pada redistribusi ekonomi yang lebih adil.

“Yang dikenai tarif 12 persen itu hanya barang yang masuk dalam kategori super mewah. Tidak ada perubahan untuk barang atau jasa yang dikenai PPN 11 persen selama ini,” pungkas Sri Mulyani.

Kenaikan PPN 12 persen ini diharapkan tidak hanya memperkuat basis penerimaan pajak negara tetapi juga mendorong kesadaran bahwa kontribusi dari kalangan masyarakat berada sangatlah penting untuk mendukung pembangunan nasional.

(Mond)

#PPN12Persen #Nasional