Breaking News

Penggeledahan KPK di Pekanbaru: Dugaan Korupsi Mengguncang Pemerintah Kota


D'On, Pekanbaru, Riau –
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Selasa (10/12/2024), lembaga antirasuah ini melancarkan penggeledahan di sejumlah kantor dinas Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Langkah tegas ini diduga terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang telah menyeret nama-nama pejabat penting di lingkungan pemerintahan kota tersebut.

Kabar penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Tessa mengungkapkan bahwa giat ini merupakan bagian dari proses penyidikan.

"Iya, betul. Ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru," ujarnya singkat namun penuh arti, Selasa (10/12/2024).

Sasar Sejumlah Kantor Dinas

Tessa menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung hari ini menargetkan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun, ia enggan merinci lebih jauh soal lokasi spesifik yang disasar, apalagi barang-barang yang mungkin telah diamankan oleh tim penyidik.

"Ada beberapa kantor dinas yang dilakukan penggeledahan. Tapi untuk rinciannya, kami belum bisa sampaikan karena giat masih berlangsung," katanya.

Menurut Tessa, operasi kali ini hanya berupa penggeledahan, tanpa adanya penangkapan terhadap pihak-pihak tertentu. "Apabila ada orang yang dibawa, itu hanya dalam rangka penggeledahan, bukan untuk penangkapan," tambahnya menegaskan.

Ia juga berjanji, setelah kegiatan selesai, KPK akan memberikan informasi lengkap kepada publik. "Untuk rilis lengkapnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," tuturnya, memastikan transparansi tetap menjadi prioritas lembaga ini.

Tersangka Berprofil Tinggi

Penggeledahan ini tampaknya tidak terlepas dari kasus besar yang sebelumnya diumumkan KPK. Pada Rabu (4/12/2024), lembaga ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang Kota Pekanbaru. Salah satu tersangka adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang kini berada di bawah pengawasan ketat KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Risnandar bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka.

"Tiga orang tersangka itu adalah Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru berinisial IPN, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru berinisial NK," terang Nurul.

Ia menambahkan bahwa ketiga pejabat ini diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Skandal yang Menggerogoti Kepercayaan Publik

Kasus ini telah memunculkan spekulasi liar di kalangan masyarakat. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk menerima gratifikasi dan memanipulasi anggaran daerah. Namun, rincian modus operandi korupsi ini masih menjadi teka-teki yang terus diusut oleh KPK.

Langkah penggeledahan hari ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan memberikan ruang bagi korupsi untuk tumbuh subur di pemerintahan daerah. Namun, kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Pekanbaru, yang sebelumnya berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Tunggu Pengumuman Resmi

Hingga berita ini ditulis, tim KPK masih bekerja di lapangan. Belum ada informasi resmi terkait barang bukti yang disita atau perkembangan terbaru dari kasus ini. Meski begitu, publik menanti dengan penuh harap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku kejahatan, jika terbukti bersalah, menerima hukuman setimpal.

Dugaan korupsi di Kota Pekanbaru ini sekali lagi menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik harus terus diperketat. KPK, dengan penggeledahan ini, telah mengirimkan pesan tegas: korupsi tidak akan dibiarkan tumbuh di negeri ini.

(Mond)

#KPK #Pekanbaru