Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Kuansing: Lima Tersangka Ditangkap, Pemodal Masih Buron
Polisi tangkap pelaku tambang emas ilegal di Kuansing, Riau
D'On, Kuansing, Riau – Sebuah operasi penindakan tegas oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Operasi ini berujung pada penangkapan lima pria yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kelompok Penambang dan Jejak Operasi Ilegal
Kelima pria yang kini berstatus tersangka diidentifikasi sebagai Zul, operator alat berat, dan empat pekerja lainnya, yakni DP, NS, RHY, dan Z. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas penambangan selama dua minggu dengan menggunakan peralatan canggih yang disediakan oleh seorang pemodal berinisial J, yang hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kelompok ini bekerja atas arahan J, yang bertindak sebagai pemodal utama. Dia bertanggung jawab menyewa alat berat, menunjukkan lokasi tambang, dan bahkan membiayai operasional, termasuk mendatangkan para pekerja dari Sumatera Barat ke Kuansing," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasruddin, dalam keterangan resmi pada Senin, 25 Desember 2024.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ekskavator, alat pendulang emas, dan mesin dompeng, yang merupakan mesin penghisap material tambang. Peralatan ini digunakan untuk mengekstraksi emas dari dalam tanah hutan yang dilindungi.
Menurut Nasruddin, hasil tambang yang telah diperoleh selama dua minggu terakhir langsung disetorkan oleh para pekerja kepada J. "Aktivitas ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan, terutama kawasan hutan yang menjadi lokasi tambang ilegal," tegasnya.
Jejak Pemodal yang Masih Diburu
Investigasi mengungkapkan bahwa J merupakan warga lokal Kuansing yang memiliki jaringan luas dan berperan sebagai otak di balik operasi ini. Polisi menduga J memiliki akses dan pengalaman dalam bisnis tambang ilegal, mengingat skala operasi yang cukup besar dan terencana dengan baik.
Hingga kini, J masih menjadi buron, dan pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap dan J berhasil ditangkap. Perannya sangat krusial dalam pembiayaan dan pengorganisasian aktivitas ilegal ini," kata Nasruddin.
Ancaman Hukum Berat Menanti Para Tersangka
Kelima pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolda Riau dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa jika ditemukan di wilayah mereka. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan,” pungkas Nasruddin.
Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal
Penambangan emas ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan dampak yang merusak ekosistem hutan. Aktivitas eksploitasi menggunakan alat berat dan bahan kimia seringkali menyebabkan pencemaran air, tanah, dan bahkan kerusakan habitat bagi satwa liar di kawasan tersebut.
Penggerebekan ini menandai salah satu langkah penting dalam upaya pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memerangi aktivitas ilegal yang kerap dilakukan di kawasan hutan lindung. Namun, tantangan besar masih menghadang, terutama dalam menghentikan keterlibatan para pemodal besar yang sering kali lolos dari jeratan hukum.
Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan harapan dapat membongkar jaringan yang lebih luas serta mengakhiri praktik-praktik tambang ilegal di wilayah Riau dan sekitarnya.
(Mond)
#TambangEmasIlegal #Hukum