Breaking News

Polda Kalteng Pecat Brigadir Anton Kurniawan Setianto Terkait Kasus Pembunuhan dan Pencurian Mobil

Suasana rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).


D'On, Jakarta -
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Brigadir Anton Kurniawan Setianto secara tidak terhormat. Keputusan ini diambil setelah Anton diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang sopir pick-up berinisial BA (32) meninggal dunia. Keputusan pemecatan ini diumumkan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, menjelaskan bahwa sidang KKEP tersebut sudah dilaksanakan pada hari Senin kemarin, dan putusan telah dijatuhkan kepada Anton Kurniawan Setianto. "Kami melaksanakan sidang KKEP kemarin Senin dan telah ada putusannya, di satu sisi memberikan sanksi etik kepada saudara A berupa PTDH," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan kasus tersebut dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban. "Dari sisi penyidikan, kami juga melaksanakan proses pro justicia atau demi keadilan dalam bentuk penyidikan," tutur Djoko. Seiring dengan perkembangan kasus, Anton kini ditempatkan di tempat khusus sebagai langkah untuk mengisolasinya dari peran operasional kepolisian sementara kasusnya diusut.

Djoko juga menyebutkan bahwa kasus ini mendapatkan asistensi dari berbagai pihak, termasuk Irwasum, Bareskrim, dan Divisi Propam Mabes Polri. Dia memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan ilmiah. "Sudah tujuh orang saksi yang telah diperiksa dan kemungkinan akan bertambah. Kasus ini bermula dari laporan pencurian pada 6 Desember, di mana Polres Katingan menerima informasi penemuan mayat. Lalu, pada 10 Desember, Polres Palangka Raya menerima laporan terkait kejadian tersebut," ujar Djoko.

Terkait dengan kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengusutan perkara ini. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi awal peristiwa ini. "Hasil pendalaman nanti akan menentukan perlu atau tidaknya melakukan permintaan klarifikasi langsung di Polda Kalteng dalam beberapa hari ke depan. Sejauh ini, dalam pantauan kami, Polda Kalteng telah mengambil langkah-langkah terhadap peristiwa tersebut," ucap Yusuf.

Yusuf menekankan pentingnya penguatan pembinaan kapasitas individu personel dan konsep diri para anggota Polri. Kasus ini mencerminkan perlu adanya langkah-langkah pembenahan yang lebih mendalam untuk mencegah berbagai peristiwa pelanggaran etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian di masa depan.

(Mond)

#Pencurian #Pembunuhan #Kriminal #OknumPolisiBunuhSopir #Polri