Breaking News

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, 15 Tersangka Ditangkap

Penamapakan mesin cetak uang palsu yang disita polisi dari Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). Foto: Dok. Istimewa

D'On, Makassar –
Sebuah kasus besar peredaran uang palsu diungkap Polres Gowa setelah ditemukan aktivitas ilegal di dalam kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), tepatnya di wilayah Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti yang mengejutkan.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S. Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita lebih dari 100 jenis barang bukti, termasuk uang palsu dalam jumlah besar dan mesin pencetak uang palsu yang ditemukan di dalam kampus. Mesin pencetak ini diduga merupakan komponen utama dalam operasi sindikat yang selama ini beroperasi dengan rapi di balik tembok akademik.

"Kami mengamankan 15 tersangka dalam kasus ini, serta lebih dari 100 barang bukti, termasuk mesin cetak dan uang palsu. Temuan ini adalah hasil dari investigasi mendalam yang kami lakukan," ujar Simanjuntak dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin malam (16/12).

Lokasi Mesin Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus

Pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di dalam gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Samata. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah mesin pencetak uang palsu yang diduga diimpor dari luar negeri. Mesin tersebut dipastikan memiliki peran vital dalam memproduksi uang palsu yang diedarkan oleh sindikat ini.

Mesin ini kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun, Kapolres Gowa enggan membeberkan detail terkait asal-usul mesin, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.

"Mesin ini kami temukan di gedung perpustakaan kampus. Untuk asal-usulnya, kami masih mendalami," ungkapnya.

Uang Palsu Rp 446 Juta dalam Pecahan Rp 100 Ribu

Selain mesin cetak, aparat juga menemukan uang palsu dalam jumlah yang mencengangkan. Total uang palsu yang disita mencapai Rp 446.700.000, semuanya dalam pecahan Rp 100 ribu.

"Kami menemukan uang palsu senilai Rp 446 juta lebih. Semua dalam pecahan Rp 100 ribu, yang diduga telah siap diedarkan," ujar Kapolres.

Barang bukti ini ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk dalam kompleks kampus UIN Alauddin. Diduga, uang palsu ini telah beredar luas di masyarakat sebelum pengungkapan kasus. Polisi juga menyebut bahwa barang bukti lain yang berkaitan dengan sindikat ini masih dalam proses pendataan.

"Masih ada barang bukti lain yang sedang kami kumpulkan. Kami akan segera merilis perkembangan lebih lanjut dalam waktu dekat," tambahnya.

Pengungkapan Sindikat di Balik Dinding Akademik

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat lokasi operasinya berada di kampus perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan mencetak generasi berintegritas. Keberadaan sindikat uang palsu di dalam institusi pendidikan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan keamanan di lingkungan kampus.

Sementara itu, pihak UIN Alauddin Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Publik pun kini menunggu klarifikasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak universitas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Polisi Fokus pada Penyelidikan Mendalam

Kapolres Gowa memastikan bahwa pihaknya akan terus menggali fakta dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan bahwa sindikat ini terhubung dengan pelaku di daerah lain atau bahkan internasional.

Kasus ini dijadwalkan akan dirilis secara resmi oleh Polda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

"Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah tertipu dengan peredaran uang palsu. Apabila ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," pungkas Simanjuntak.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya peredaran uang palsu yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan keamanan.

(Mond)

#UangPalsu #Hukum