Polisi Gadungan Pelaku Curas Bubarkan Tawuran di Padang, Dua Orang Jadi Tersangka!
D'On, Padang – Sebuah kasus kejahatan yang melibatkan modus penyamaran sebagai polisi terungkap di Kota Padang, Sumatera Barat. Jajaran Polresta Padang berhasil mengungkap kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial SHP (27) dan RS (26). Dalam aksinya, kedua tersangka berpura-pura menjadi anggota polisi dan menyasar anak-anak yang terlibat tawuran. Korban mereka, Muhammad Syakbiratul Richardo (22), kehilangan sepeda motor serta telepon genggamnya dalam insiden tersebut.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya mengamankan lima orang terkait kasus ini. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
“Kami mengamankan lima orang, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya masih dalam pendalaman untuk menentukan keterlibatan mereka,” kata Rully dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Syakbiratul Richardo, seorang pengemudi ojek online yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Dalam laporan tersebut, korban menyebut bahwa pelaku berpura-pura sebagai polisi dan melakukan intimidasi hingga berhasil merampas barang berharganya.
Modus Operandi yang Licik
Rully membeberkan modus yang digunakan oleh SHP dan RS. Pelaku menyaru sebagai anggota Polri yang datang untuk membubarkan aksi tawuran. Namun, di balik aksi “penegakan hukum” tersebut, keduanya justru memanfaatkan situasi untuk merampas barang milik korban.
“SHP dan RS berpura-pura sebagai polisi, menggunakan dalih membubarkan tawuran sebagai kedok. Setelah itu, mereka menyisir lokasi tawuran, menghentikan korban, dan mengambil barang berharga seperti sepeda motor dan telepon genggam,” terang Rully.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula ketika SHP, yang baru saja keluar dari tempat hiburan malam, menerima informasi tentang aksi tawuran di kawasan Bypass Padang. Sebagai seseorang yang dikenal masyarakat setempat sebagai anggota Polri—meskipun status tersebut hanya pura-pura—SHP langsung bertindak.
Mengajak RS, SHP menuju lokasi kejadian. Sesampainya di sana, tawuran telah usai. Namun, SHP dan rekannya tidak berhenti. Mereka melakukan “penyisiran” di kawasan tersebut hingga menemukan sekelompok remaja yang diduga terlibat tawuran di Simpang Lubuk Begalung.
Pelaku kemudian memepet salah satu korban, Muhammad Syakbiratul Richardo. Menurut keterangan yang diperoleh polisi, korban diduga membawa senjata tajam, sehingga para pelaku merasa memiliki alasan untuk menghentikan dan menahan korban.
“Saat kendaraan korban dihentikan, rekannya melarikan diri, sementara korban berhasil diamankan oleh SHP. Sepeda motor korban ditinggalkan di lokasi,” jelas Rully.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku. Di dalam mobil, korban diancam akan diserahkan ke polsek atau polres. Merasa tertekan, korban memohon agar dilepaskan. Sebagai gantinya, pelaku meminta telepon genggam korban sebelum menurunkannya di kawasan Simpang Haru.
Kejahatan yang Terorganisir
Tidak berhenti di situ, SHP dan RS kembali melakukan penyisiran. Dalam aksi berikutnya, mereka menemukan kelompok remaja lainnya. Dengan menggunakan senjata airsoft gun, SHP sempat menembak ke udara untuk membubarkan massa. Dua kendaraan roda dua milik remaja yang kabur kemudian diambil oleh pelaku.
“Total ada tiga sepeda motor yang berhasil dibawa oleh para pelaku. Kendaraan-kendaraan tersebut rencananya akan dijual,” ujar Rully.
Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Polisi masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang sebelumnya diamankan bersama SHP dan RS. Hingga kini, dua pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan.
“Kami masih menyelidiki apakah tiga saksi ini terlibat secara langsung atau tidak. Untuk saat ini, proses penyelidikan terus berjalan, sementara SHP dan RS sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Rully.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan polisi. Kejahatan dengan modus serupa bisa saja terjadi di tempat lain, terutama jika pelaku memanfaatkan celah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
(Mond)
#DriverOjol #Kriminal #Curas #Padang