Breaking News

Polresta Sleman Terbitkan DPO untuk Tersangka Politik Uang, Kiskandar Mangkir dari Panggilan Polisi

Kiskandar yang dirilis Polresta Sleman. Dok: Polresta Sleman

D'On, Sleman –
Upaya pemberantasan politik uang terus dilakukan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman. Namun, langkah tersebut menemui kendala dengan mangkirnya salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi akhirnya mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Kiskandar, pria berusia 54 tahun asal Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa Kiskandar adalah salah satu dari enam tersangka yang telah dipanggil terkait kasus tindak pidana politik uang. Namun, tidak seperti tersangka lainnya, Kiskandar menunjukkan sikap tidak kooperatif meski telah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.

"Setelah kami melayangkan surat panggilan dan melakukan berbagai upaya pencarian, tersangka tetap tidak kooperatif. Hingga saat ini, ia tidak hadir untuk memenuhi panggilan. Oleh karena itu, pada 11 Desember, kami resmi menerbitkan surat DPO atas namanya," ungkap AKP Riski Adrian, Rabu (11/12).

Polisi Himbau Kerja Sama Masyarakat

Polresta Sleman berharap penerbitan status DPO ini menjadi langkah signifikan dalam menemukan keberadaan Kiskandar. Selain upaya pencarian aktif oleh aparat, polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif.

"Kami telah menyebarkan informasi DPO ini melalui jalur formal maupun media sosial. Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami dapat melakukan penangkapan," tegas Riski Adrian.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membantu memberantas praktik politik uang yang dapat merusak tatanan demokrasi. "Kami harapkan partisipasi masyarakat dalam mendukung langkah-langkah hukum yang sedang berjalan. Setiap informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi proses penegakan hukum ini," tambahnya.

Peran Kiskandar dalam Kasus Politik Uang

Dalam kasus ini, Kiskandar diduga memiliki peran sebagai pemberi uang. Praktik politik uang yang dilakukan tersangka diduga bertujuan untuk memengaruhi hasil pemilihan di wilayahnya.

"Itu yang memberi. Pelakunya adalah masyarakat biasa," ujar AKP Riski Adrian singkat namun penuh penekanan.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kasus politik uang tidak hanya melibatkan tokoh besar atau elite politik, tetapi juga bisa dilakukan oleh individu-individu yang tampaknya biasa saja di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah meresap hingga ke tingkat akar rumput, menuntut perhatian lebih dari seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum.

Kasus politik uang ini menjadi pengingat serius akan bahaya praktik yang mencederai asas demokrasi. Penegakan hukum terhadap Kiskandar menjadi salah satu langkah konkret untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. Polresta Sleman berharap tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tegas menolak segala bentuk politik uang yang bisa merusak integritas pemilihan di tingkat lokal maupun nasional. Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi sinyal kuat bahwa hukum tetap berlaku tanpa pandang bulu.

(Mond)

#MoneyPolitic #Pilkada #Politik