Breaking News

Prabowo Sindir Vonis Ringan Kasus Korupsi: "Vonisnya, Ya, 50 Tahun"

Presiden Prabowo dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024), mengkritik ringannya hukuman bagi koruptor.


D'On, Jakarta –
Dalam sebuah pernyataan tegas yang menggema di tengah kontroversi kasus korupsi besar, Presiden Prabowo Subianto menyerukan kepada para aparat hukum untuk segera melakukan introspeksi dan membersihkan diri sebelum rakyat Indonesia mengambil tindakan. Menurut Prabowo, masyarakat Indonesia sudah cerdas dan tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan, terutama dalam penegakan hukum kasus korupsi.

Berbicara di hadapan peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Senin, 30 Desember 2024, Prabowo mengkritik vonis ringan yang kerap dijatuhkan kepada pelaku korupsi, meskipun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis.

“Kalau sudah jelas melanggar, apalagi kerugiannya ratusan triliun, hakim jangan main-main dengan vonis ringan,” ujar Prabowo, dengan nada serius. “Nanti dibilang Prabowo tidak tahu hukum,” tambahnya, menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Kritik terhadap Vonis Korupsi Rp 300 Triliun

Pernyataan Prabowo ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 300 triliun, namun Harvey hanya divonis penjara 6 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dapat membayar, hukuman penjaranya hanya bertambah 2 tahun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dianggap tidak memberikan keputusan yang sebanding dengan besarnya kerugian negara.

“Rakyat mengerti ini. Ketika ada korupsi ratusan triliun tapi pelakunya hanya divonis ringan, apa rakyat tidak curiga? Nanti dikira dia di penjara dengan AC, lemari es, segala macam fasilitas,” kata Prabowo. Pernyataan ini sontak menjadi bahan perbincangan, terutama karena Prabowo secara terbuka meminta Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira. Itu baru adil. Kita semua harus kembali ke jati diri kita, cita-cita para pendiri bangsa pada 17 Agustus 1945,” lanjut Prabowo, mengingatkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.

Mantan Penyidik KPK: Vonis Ini Mengecewakan

Vonis Harvey Moeis juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Ia menilai hukuman tersebut tidak memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus serupa.

“Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun itu kejahatan luar biasa. Vonis 6,5 tahun ini sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yudi, Minggu, 29 Desember 2024.

Menurut Yudi, peran kecil Harvey dalam kasus ini tidak seharusnya menjadi alasan untuk meringankan hukuman. Terlebih lagi, Harvey tidak bertindak sebagai justice collaborator yang membantu membongkar korupsi sistemik dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey disebut memiliki tanggung jawab besar atas kerugian negara yang terjadi.

“Sekecil apa pun perannya, Harvey tetap merupakan pelaku korupsi. Dia tidak pantas mendapatkan vonis ringan,” tegas Yudi, yang kini menjadi anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri.

Desakan untuk Reformasi Hukum

Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem peradilan di Indonesia. Hukuman ringan terhadap pelaku korupsi raksasa dinilai tidak hanya menciderai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi tindak pidana serupa di masa depan. Prabowo, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan sejati.

“Rakyat Indonesia bukan rakyat yang bodoh. Kita harus tegas terhadap korupsi, karena ini adalah musuh utama bangsa kita,” pungkas Prabowo.

Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi. Dengan hukuman yang lebih berat dan tegas, diharapkan Indonesia dapat memutus rantai korupsi yang telah lama menggerogoti negara.

(Mond)

#Hukum #Koruptor #PrabowoSubianto #HukumanRinganKoruptor