Prabowo Subianto Tetapkan Kebijakan PPN 12 Persen Mulai 2025, Fokus pada Selektivitas Barang Mewah
D'On, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dipastikan tetap melaksanakan kebijakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, usai pertemuan anggota DPR dengan Presiden di Istana Negara. Diskusi tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan kebijakan perpajakan sesuai dengan amanat undang-undang, meskipun dengan pendekatan yang lebih selektif.
“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu mulai 1 Januari 2025,” ujar Misbakhun kepada wartawan pada Jumat (5/12).
Kebijakan PPN 12 Persen, Fokus pada Barang Mewah
Meskipun kebijakan ini akan diberlakukan, Presiden menekankan penerapannya secara selektif. Barang-barang mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, akan menjadi fokus utama dalam pengenaan tarif PPN 12 persen.
“Selektivitas ini penting agar kebijakan tidak membebani masyarakat luas, tetapi lebih kepada kelompok tertentu yang mampu membeli barang-barang dengan nilai tinggi,” tambah Misbakhun.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Presiden telah merinci tiga poin utama yang menjadi fokus dalam kebijakan ini.
“Pertama, tarif PPN 12 persen akan diterapkan hanya untuk barang-barang mewah. Pendekatan selektif ini memastikan bahwa kebijakan tetap adil dan tidak memberatkan mayoritas masyarakat,” jelas Dasco.
PPN 11 Persen Tetap Berlaku untuk Kebutuhan Dasar
Dasco melanjutkan, tarif PPN sebesar 11 persen yang saat ini berlaku akan tetap dikenakan pada barang-barang pokok dan layanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Hal ini untuk menjaga kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Kebutuhan pokok akan tetap dipajaki sebesar 11 persen. Selain itu, kami di DPR juga telah mengusulkan agar pajak pada kebutuhan-kebutuhan pokok tertentu diturunkan. Terkait hal ini, Pak Presiden memberikan tanggapan positif dan mengatakan bahwa usulan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut,” imbuh Dasco.
Keseimbangan Antara Pendapatan Negara dan Beban Masyarakat
Penerapan PPN 12 persen pada barang-barang mewah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa memberikan dampak negatif yang signifikan kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam mengelola kebijakan fiskal dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Meski demikian, sejumlah pihak tetap menyoroti perlunya pengkajian mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan. Salah satunya adalah memastikan kategori barang-barang yang masuk dalam kelompok mewah sehingga tidak terjadi kesalahan dalam implementasi.
Dengan langkah selektif ini, pemerintah berharap mampu mencapai keseimbangan antara kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kestabilan ekonomi rakyat. Kebijakan ini juga akan menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam merancang strategi perpajakan yang inovatif dan inklusif.
Sebagai informasi, PPN 12 persen adalah amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada tahun 2021. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan basis penerimaan pajak di tengah tantangan ekonomi global.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Masyarakat kini menantikan rincian lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan ini, termasuk daftar barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif 12 persen serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan. Transparansi dan komunikasi yang baik dari pemerintah menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat.
Kebijakan PPN 12 persen ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Prabowo dalam mengelola keuangan negara. Akankah kebijakan ini membawa dampak positif yang diharapkan? Waktu akan menjawab.
(Mond)
#PrabowoSubianto #PPN12Persen #Nasional