Pria Diduga Mesum Tewas Dianiaya, Enam Tersangka Ditangkap
Ilustrasi
D'On, Banda Aceh - Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. RD, seorang pria paruh baya berusia 50 tahun, kehilangan nyawanya setelah menjadi korban kekerasan massal yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga. Tuduhan perbuatan mesum menjadi pemicu aksi main hakim sendiri yang berujung fatal ini.
Polisi bertindak cepat. Enam orang warga yang diduga terlibat dalam penganiayaan RD telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19). Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan intensif.
Penyelidikan Mendalam
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menyatakan bahwa penetapan keenam tersangka dilakukan setelah melalui proses pendalaman yang cermat. Bukti-bukti di lokasi kejadian, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka menjadi dasar utama untuk menetapkan mereka sebagai pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian RD.
"Kami telah menetapkan enam tersangka atas kematian RD, warga Meunasah Kulam, Aceh Besar," ujar Kompol Fadillah, Senin, 30 Desember 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan ini juga didukung laporan resmi dari pihak keluarga korban. Laporan tersebut mendorong penyidik untuk menggali lebih jauh kronologi kejadian yang menyebabkan nyawa RD melayang. "Penyidikan ini kami lakukan secara komprehensif agar berkas perkara segera lengkap dan dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Ekshumasi Demi Keadilan
Untuk memperkuat alat bukti, pihak kepolisian mengambil langkah luar biasa. Makam RD di Desa Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, dibongkar untuk dilakukan autopsi. Proses ekshumasi ini dilakukan dengan hati-hati demi mengungkap penyebab pasti kematian korban.
"Tujuan utama autopsi ini adalah untuk menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hasilnya sangat penting untuk melengkapi bukti penyidikan," ujar Kompol Fadillah.
Kronologi Kejadian
Malam nahas itu, RD dilaporkan berada di Desa Tibang dan diduga terlibat dalam perbuatan yang dianggap tidak bermoral. Tuduhan tersebut memancing amarah warga setempat. Bukannya menyerahkan RD ke pihak berwajib, sekelompok warga memilih main hakim sendiri. RD dipukuli secara brutal hingga kehilangan nyawanya di tempat.
Meski alasan tindakan mereka dilatarbelakangi emosi, tindakan vigilante ini menjadi bukti nyata betapa rentannya situasi ketika hukum diabaikan. Tragedi ini menyoroti pentingnya masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pihak yang berwenang.
Proses Hukum Berjalan
Kini, keenam tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Penyidik berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan ditegakkan untuk korban dan keluarganya.
"Langkah berikutnya adalah melengkapi berkas perkara. Setelah itu, kami akan melimpahkan kasus ini ke tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Kompol Fadillah.
Pelajaran untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah masalah. Ketika hukum berada di tangan warga tanpa proses yang sah, nyawa bisa melayang dan rasa keadilan menjadi kabur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menyikapi tuduhan semacam ini. “Serahkan pada hukum. Jangan biarkan emosi mengaburkan batas antara yang benar dan salah,” tutup Kompol Fadillah.
Kasus RD adalah cerminan dari kompleksitas persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Semoga tragedi ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan manusiawi.
(Mond)
#Penganiayaan #Mesum